Wabup Sidoarjo Resmikan Relokasi Puskesmas Gedangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:02 WIB

   Wabup Sidoarjo Resmikan Relokasi Puskesmas Gedangan

i

Suasana peresmian relokasi puskesmas Gedangan Sidoarjo yang baru, Selasa (30/3/2021).

 

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi. SH Wabup Sidoarjo Resmikan Relokasi Puskesmas Gedangan

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja, Puskesmas Manding Sumenep, Berikan Pelayanan Mudah Terhadap Pasien

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi. SH meresmikan relokasi puskesmas Gedangan Sidoarjo yang baru, Selasa (30/3/2021).

Peresmian ini juga dihadiri oleh ketua DPRD dan ketua Komisi D DPRD, Jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo, Kadin Kesehatan Kab. Sidoarjo, Direktur RSUD Sidoarjo beserta kepala OPD, Kepala BPJS Kesehatan Cab. Sidoarjo, Kepala Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo, dan Forkopimka Gedangan (Camat Gedangan, Danrami dan Kapolsek).

Baca Juga: DPRD Jombang: Tiap Tahun Proyek Puskesmas Bermasalah, Harus Dievaluasi

Menurut Subandi, Relokasi Puskesmas Gedangan bertujuan untuk memperbaiki  pelayanan kesehatan di wilayah Gedangan Sidoarjo. Di mana gedung lama yang berlokasi Jl. Gedangan No.330 kecamatan Sidoarjo tidak memenuhi persyaratan karena  tidak adanya fasilitas parkiran yang memadai. “Apalagi,  status kepemilikan tanah yang dipakai puskesmas, bukan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Akibatnya, puskesmas tak bisa direnovasi,”tegas Subandi.lut

Peresmian ini juga dihadiri oleh ketua DPRD dan ketua Komisi D DPRD, Jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo, Kadin Kesehatan Kab. Sidoarjo, Direktur RSUD Sidoarjo beserta kepala OPD, Kepala BPJS Kesehatan Cab. Sidoarjo, Kepala Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo, dan Forkopimka Gedangan (Camat Gedangan, Danrami dan Kapolsek).

Baca Juga: Bupati dan Wabup Sidoarjo Halal Bihalal dengan Guru dan ASN Sidoarjo di Pendopo

Menurut Subandi, Relokasi Puskesmas Gedangan bertujuan untuk memperbaiki  pelayanan kesehatan di wilayah Gedangan Sidoarjo. Di mana gedung lama yang berlokasi Jl. Gedangan No.330 kecamatan Sidoarjo tidak memenuhi persyaratan karena  tidak adanya fasilitas parkiran yang memadai. “Apalagi,  status kepemilikan tanah yang dipakai puskesmas, bukan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Akibatnya, puskesmas tak bisa direnovasi,”tegas Subandi.lut

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU