2 Tersangka Mafia Tanah Ditahan Polsek Asemrowo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 20:33 WIB

2 Tersangka Mafia Tanah Ditahan Polsek Asemrowo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dugaan penipuan dan penggelapan tanah di kawasan Tambak Pring, Asemrowo Surabaya terungkap. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan 2 tersangka terduga mafia tanah.

"Titiknya di Tambak Pring Timur dan Barat, Surabaya," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Saat ini, kata Hari, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi. Ia mengaku belum bisa menyebutkan siapa dan berapa banyak orang yang jadi korban.

Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asem Rowo meminta agar masyarakat lebih jeli ketika membeli tanah.

Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu, dimana berkas tersangka A sudah masuk masa persidangan, dan C masih dalam taraf penyidikan.

“Kasus mafia tanah ini sudah lama, dan kami dapat laporan dari pemilik tanah yakni, Wenas Panwel.  Pelapor mengatakan ada sekitar 20 hektare tanahnya yang dijual belikan secara ilegal,” kata Kompol Hari.

Modusnya, kata Kompol Hari mafia tanah ini mengklaim dirinya sebagai ahli waris dan melalui notaris menerbitkan Pengikatan Jual Beli untuk perjanjian jual beli menggunakan dokumen palsu.

Pembeli biasanya tergiur dengan harga murah, sehingga tidak merasa keberatan dengan surat keabsahan tanah yang hanya berupa Pengikatan Jual Beli.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

“Nah ini anehnya masyarakat tidak merasa khawatir mereka tetap membeli bahkan terus membangun di atas lokasi tanah tersebut. Itu karena jualnya dengan harga miring. Ukuran tanah kapling yang dijual bervariasi, untuk ukuran 6×20 dan 6×15 dijual dengan harga sekitar 75 juta,” tambahnya.

Saat ini tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian baru dua orang. Akan tetapi, Hari menegaskan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.  Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, namun juga memanggil para Notaris yang ikut terlibat.

Kepada tersangka, Kompol Hari juga mengatakan, terancam sanksi pidana pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. s-1/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU