Akhirnya, Mantan Kades Banjar Talelah Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 11:48 WIB

Akhirnya, Mantan Kades Banjar Talelah Diringkus Polisi

i

Mantan Kades Banjar Talelah disaat dirilis di Mapolres Sampang. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Zaini (42), mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talelah, kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian setelah satu tahunan jadi buronan.

Penangkapan tersebut, lantaran tersangka korupsi Dana Desa (DD) dengan modus memalsukan dokumen pertanggungjawaban DD pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, dengan dasar laporan kepolisian nomor : LP/226/X/2019/JATIM/RES.SPG.

Dari tangan tersangka, Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp.13.457.800 tertera cap stempel toko Maju.

"Selama satu tahun, tersangka Zaini menjadi buronan polisi," kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, saat konferensi pers, senin (15/2/2021).

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

Menurutnya, dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material toko maju, dan stempel toko maju yang diduga dilakukan oleh Bayu Alam (Bendahara Desa) dan Zaini, yang terjadi pada hari rabu tanggal 9 Oktober 2019.

Bersama Bayu alam, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan H. Madani berikut cap stempel toko Maju.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

Pemalsuan dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban DD tahap II tahun 2018

"Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1, dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," tandasnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU