SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Banyak masyarakat yang kendaraannya dipasang beberapa aksesoris lampu layaknya polisi, seperti lampu strobo, rotator dan sirine. Untuk itu pada Sabtu (12/2) malam Polres Blitar Kota gelar Operasi bersama pasukan gabungan terdiri dari Sub Denpom V/1-3 Blitar, Propam Res Blitar Kota tak ketinggalan Satlantas dan Dishub, serta Humas Polres Blitar Kota di beberapa titik di Wilkum Polres Blitar Kota.
Kabag Ops Polres Blitar Kota Kompol Hari Sutrisno selaku komandan operasi menyampaikan, “Guna antisipasi penyalahgunaan aksesoris motor maupun mobil oleh masyarakat yang tidak seharusnya di pakai, malam ini kita lakukan penertiban, baik berupa teguran atau tindakan bagi pemakai lampu aksesoris di kendaraanya.”
Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah
Setelah dilakukan gelar pasukan langsung menuju titik sasaran, sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, uniknya seluruh pasukan itu memberikan teguran sambil memberikan arahan kepada pelanggar, dan pemiliknya pun bersedia melepas aksesoris pada mobil atau motornya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU
"Kami mendapati ada 8 pengendara dengan pelanggaran penggunaan strobo, sedang untuk pelanggaran jenis rotator dan sirine nihil (tidak ada)," ungkap Kompol Hari Sutrisno pada wartawan yang mengikuti operasi.
Dan setelah ke 8 pengendara mobil dapat teguran simpatik dan melepas strobo mereka dilepas. Rata rata pelanggaran ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Merdeka dan parkir seputaran Alun alun dan Taman Pecut.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan
"Hanya untuk gaya dan mengikuti saja Mas, untuk pemasangan strobo saya di toko aksesoris mobil, kalau memang untuk sirine gak suka, tadi diberi masukan petugas, tentang arti dan kegunaan strobo, sirine dan lampu rotator," tutur Heru Sutopo (40) warga Tulungagung saat melintas di jalan Merdeka. Les
Editor : Moch Ilham