Awas! Jaksa Gadungan Berkeliaran Cari Mangsa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mar 2021 21:16 WIB

Awas! Jaksa Gadungan Berkeliaran Cari Mangsa

i

Abdussamad saat diamankan beserta barang bukti seragam dan aksesoris mirip seperti yang dimiliki oleh seorang jaksa, Senin (1/3/2021). SP/BUDI MULYONO.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belakangan ini marak pelaku tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Tak tanggung-tanggung, tim jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap kedok dua pelaku jaksa gadungan dalam kurun waktu sepekan belakangan ini.

Aksi ini terjadi di Mojokerto dan Surabaya. Menanggapi hal ini, Kepala Kejati Jatim M Dofir langsung bertindak cepat. Ia berkirim Surat Edaran ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono guna menginformasikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya untuk ekstra hati-hati dan tidak melayani segala bentuk permintaan dari siapapun terutama yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI guna kepentingannya pribadi.

"Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).

Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, juga dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra dan marwahnya di hati masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.

"Tentunya dengan aksi-aksi pencatutan yang dilakukan para pelaku tersebut, telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa, hal itu sangat merugikan pihak kita," tambah Fathur.

Dalam suratnya, Kajati Jatim juga berpesan agar segera melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat apabila mendapatkan informasi, adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dugaan aksi tipu-tipu ini.

Untuk diketahui, tim intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap Abdussamad (38), seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dengan jabatan sebagai Kepala Kejari (Kajari) Surabaha, Senin (1/3/2021).

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel yang terletak di kawasan Surabaya Barat tanpa perlawanan.

“Berawal dari laporan masyarakat, ada oknum jaksa jabatan sebagai Kajari melakukan dugaan penipuan di Surabaya. Setelah kita selidiki dan pantau, ternyata yang bersangkutan ternyata jaksa gadungan. Seketika Senin (1/3/2021) malam, kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa seragam dan aksesoris yang sebelumnya digunakan pelaku untuk memuluskan dugaan tindak kriminalnya,” ujar Fathur.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggal di Hotel

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Pelaku diduga telah kerap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di berbagai tempat sebelum ditangkap.

"Untuk pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 2 orang dengan inisial MD dan DAK yang dijanjikan akan dimasukkan sebagai Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM dengan menyetor sejumlah uang senilai Rp 720 juta," beber Fathur.

Bahkan pelaku sempat menginap di salah satu hotel berbintang di Surabaya selama dua bulan tanpa membayar. Di hotel, ia menginap bersama istrinya TYO, dua anaknya GRA dan GRA serta BT, seorang sopir (merangkap sebagai ajudan Kajari gadungan).

Menurut keterangan manajemen hotel, saat ini pelaku telah menunggak tagihan hotel sebesar Rp38 juta dan biaya kerusakan TV sebesar Rp 4 juta.

Saat ditangkap, tim intelijen juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju PDH Kejaksaan lengkap dengan atribut, tanda pangkat serta tongkat komando dari tangan pelaku.

"Setiap ditagih, pelaku selalu mengancam pihak karyawan dan owner hotel yang berkewarganegaraan WNA, sehingga mereka takut dan akhirnya melaporkan ke kita," imbuh Fathur.

 

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Pakai Atribut Lengkap

Sebelumnya pada 23 Februari 2021, seorang pria yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diringkus petugas gabungan dari Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Polsek Jatirejo.

Jaksa gadungan itu bernama Wahyu Iwan Sulistiyo (24). Dia ditangkap di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria bertubuh tambun itu menipu warga hingga ratusan juta rupiah. Saat beraksi, selain mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim, pelaku juga memakai seragam layaknya petugas Korps Adyaksa lengkap dengan id card, jaket dan masker dengan logo kejaksaan.

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso mengatakan, modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa.

"Pelaku melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai atau Jaksa Kejati Jatim. Ngakunya warga Madiun. Tidak bawa identitas. Semua identitas yang dibawa palsu," ungkap Ali, Rabu (24/2/2021).

Pelaku juga mengaku sebagai Direktur PT Azzahra Shinta Construction. Dia berhasil menipu dua warga dan meraup uang Rp 277.800.000. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU