Banggar Minta Gubernur dan Pimpinan DPRD tak Main-Main Soal Evaluasi Mendagri atas APBD 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 21:02 WIB

Banggar Minta Gubernur dan Pimpinan DPRD tak Main-Main Soal Evaluasi Mendagri atas APBD 2022

i

Noer Soetjipto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Jawa Timur 2022 hingga saat ini tidak jelas nasibnya. Tidak ada informasi sama sekali dari eksekutifå soal hasil evaluasi yang menjadi pegangan utama pelaksanaan APBD Jatim tahun 2022 itu. Bahkan DPRD Jawa Timur juga tidak mendapatkan dokumen apapun sejak R-APBD Jatim 2022 digedok 4 Desember 2021 lalu.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jatim Noer Soetjipto menuntut Gubernur sebagai ketua tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  segera dilakukan pembahasan penyempurnaan APBD Jatim 2022. Dalam hal ini melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Sesuai ketentuan undang-undang seharusnya berkas evaluasi mendagri itu saat ini sudah berada di meja pimpinan DPRD. "Kami ingin tata kelola anggaran di Pemprov Jatim ini berjalan sesuai aturan, seperti apa hasil evaluasi mendagri mari kita bahas bersama. Maka jangan main-main soal aturan, agar Pemprov Jatim tidak terkena sanksi," ingat pria yang akrab disapa Sucipto ini, kemarin.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Dijelaskan Sucipto,  sesuai ketentuan ayat 7 pasal 111 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, gubernur bisa saja secara langsung menetapkan rancangan perda menjadi Perda dalam hal seluruh ketentuan yang ada di rancangan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Baik itu kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. Akan tetapi, hal semacam itu adalah peristiwa yang sangat langka di seluruh pemerintahan daerah manapun.  "Kalaupun betul seperti itu, Menurut saya tetap harus ada forum resmi yang dipergunakan oleh Ketua Tim Anggaran dalam hal ini Gubernur untuk menyampaikannya kepada DPRD Jatim, minimal disampaikan Tim Anggaran Pemprov kepada Badan Anggaran DPRD," ajak Sucipto,

Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud dari tertib administasi dan tata kelola keuangan dengan baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam komposisi Pemerintah daerah. Karena peraturan membatasi masa penyempurnaan antara DPRD dan gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak evaluasi diterima, sebagaimana ketentuan ayat 8 pasal 111 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Aturan itu menyatakan : setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

“Dan sanksinya jika tidak dijalankan sesuai aturan menurut saya cukup serius sebagaimana ayat 9 , di pasal yang sama, ketika   hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ingat politisi Gerindra yang berlatar akademisi ini. "Kami  menekankan sekali lagi, demi menjaga marwah DPRD, berhentilah menabrak regulasi dan segera lakukan pembahasan penyempurnaan evaluasi kemendagri," pungkas Sucipto serius.

Seperti diketahui, pada 4 Desember 2021 lalu DPRD Jatim dan Gubernur menuntaskan pembahasan R-APBD Jatim 2022. Dimana dari sisi Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 27,642 triliun yang berasal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,239 triliun, pendapatan transfer Rp 10,385 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16,804 miliar.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Sementara belanja daerah, dalam R-APBD TA 2022 tercatat sebesar Rp 29,454 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.  

Pembagian belanja sesuai urusan itu terdiri dari urusan pendidikan Rp 7,980 triliun (27,09 persen), urusan kesehatan Rp 4,903 triliun (16,65 persen), urusan infrastruktur Rp 3,858 triliun (13,10 persen), urusan ekonomi Rp 1,638 triliun (5,56 persen), urusan pemerintahan Rp 8.721 triliun (29,61 persen), urusan sosial Rp 2.351 triliun (7,98 persen) dan lain sebagainya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU