Bos Minyak Kayu Putih Dipolisikan Mantan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 15:37 WIB

Bos Minyak Kayu Putih Dipolisikan Mantan Istri

i

Kuasa Hukum Pelapor, Abdul Malik Saat Menunjukkan Dokumen Dugaan Pemalsuan yang dilakukan oleh terlapor. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Linda LD (49) warga Malang melaporkan mantan suaminya Sugianto S yang juga bos minyak kayu putih dan temannya Kristianto karena diduga berkomplot memberikan keterangan palsu dalam gugatan cerai.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan memberi keterangan palsu dalam akta autentik yang menyeret nama bos minyak kayu putih saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Joko membenarkan penanganan perkara tersebut.

"Betul saat ini kami yang tangani," kata Agung, Senin (8/3/2021).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Abdul Malik saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021) mengatakan, ia datang ke mapolrestabes guna mengecek laporan kliennya.

"Kami kesini (Polrestabes Surabaya) mengecek proses dari laporan klien kami," kata Malik.

Malik menyebut laporan tersebut terpaksa dibuat karena Sugianto menggugat cerai Linda tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Di dalam putusan gugatan itu disebutkan bahwa antara pernikahan klien saya dengan terlapor tidak dikaruniai anak. Padahal saksi yang bersaksi itu tahu kalau dalam pernikahan tersebut ada anak kandung terlapor dan Linda yakni Michael. Selain itu juga gugatan itu tidak pernah sampai ke telinga klien saya sampai akhirnya tahu-tahu sudah putusan cerai. Putusannya juga Verstek," terangnya.

Selain itu, Abdul Malik juga mengatakan jika Sugianto telah menandatangani pengajuan kredit perumahan di bank BCA milik Linda dan mengaku sebagai suami.

"Putusan cerai itu kan tanggal 24 Juli 2019 inkrah cerai. Namun di 31 Juli itu tanda tangan KPR di bank BCA dengan status suami Linda," imbuhnya.

Selain itu,Malik juga menyayangkan akibat kejadian tersebut Linda menjadi jauh dengan Michael, buah hati hasil pernikahan dengan Sugianto.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Karena persoalan tersebut, klien saya juga kesulitan menemui anaknya. karena sempat dalam putusan disebut alasan klien kami punya hubungan dengan Pria Idaman Lain dan macem-macem tuduhannya yang membuat anaknya menjauh dari ibunya. Ini yang perlu diluruskan juga," harap Malik.

Saat ini polisi masih melayangkan undangan klarifikasi terhadap dua terlapor yang dilaporkan oleh Linda yang harusnya didatangi hari ini, Senin (8/3/2021).

"Tidak ada yang datang. Tentu harapan kami, laporan ini sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan. Namun tentu tidak dimungkiri, karena bagaimanapun antara klien kami dan terlapor ini kan pernah menjadi keluarga. Lihat anak lah. Kami harap ada solusi terbaik," tandasnya. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU