Catat! Besok, Aturan Taksi Online Dibuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Okt 2017 23:37 WIB

Catat! Besok, Aturan Taksi Online Dibuka

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah menyusun draft revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Draft aturan tersebut akan segera selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat. Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan MA tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Pihak-pihak yang ikut berdiskusi mulai dari Organda, asosiasi pengemudi online, hingga koperasi. Uji publik dilakukan untuk menyamakan persepsi berbagai pihak dalam menyempurnakan revisi PM 26 Tahun 2017. "Kami akan finalkan tanggal 18 (Oktober 2017), tanggal 19 kami akan bikin press conference yang akan dipimpin oleh Pak Luhut (Menko Maritim Luhut Panjaitan, red)," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10/2017). Salah satu aturan yang akan dimuat adalah terkait tarif, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan baik bagi pengendara maupun penyedia jasa atau driver. "Kalau tarif sudah terlalu rendah, tidak mungkin pengusaha individu bisa merecover investasi yang sudah ada. Kedua, kita tidak ingin ada monopoli. Nanti akan timbul konflik horizontal. Oleh karena itu, dengan adanya pasal-pasal pengaturan itu diharapkan semua para pihak bisa sama memahami," tukasnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, menambahkan Permen Perhubungan terkait taksi online ditargetkan terbentuk sebelum 1 November 2017. Sebab, aturan ini direncanakan efektif pada tanggal 1 November. "Permen harus sebelum 1 November. Nanti kita efektifnya tetap 1 November," ucap Sugihardjo. Sedangkan untuk diundangkannya, tergantung pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Proses tersebut dikatakan bisa paling cepat dalam dua hari. "Diundangkan kalau urgent sama Kemenkumham bisa cepat, dua hari bisa," pungkasnya. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU