Deposit Rp 100 Juta Bagi Pengusaha Hiburan, Tuai Kritik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Mar 2021 22:02 WIB

Deposit Rp 100 Juta Bagi Pengusaha Hiburan, Tuai Kritik

i

Petugas menyegel tempat hiburan di Surabaya yang dinilai bandel

 

Praktisi Hukum dan Politisi Surabaya anggap Deposito itu tak Efektif dan Memberatkan Pengusaha

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya berencana merelaksasi kegiatan usaha, terutama usaha rekreasi hiburan umum (RHU), mall dan sejumlah tempat hiburan lain. Namun, Pemkot mewajibkan bagi pemilik usaha yang ingin beroperasi diminta deposit Rp100 juta. Hal ini yang menjadi sorotan oleh beberapa pihak. Pasalnya, selama hampir satu tahun diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya, masih ditemukan tempat hiburan yang diam-diam beroperasi. Bahkan sudah ada yang berkali-kali yang tetap melanggar, oleh Pemkot Surabaya tidak ditindak tegas. Bahkan denda yang dipasang pada pelanggar Perwali Surabaya, rata-rata maksimal Rp 10 juta. Hanya beberapa yang dicabut izin usahanya.

 

Dari catatan Surabaya Pagi, sejak diberlakukan PSBB hingga PPKM, yakni periode Juli 2020 hingga Februari 2021, sudah ada 43 tempat hiburan yang ditindak. Tempat hiburan yang ditindak, kebanyakan disegel dan didenda. Sementara  yang dicabut izin usahanya hanya 4 tempat hiburan.

Bahkan, tempat hiburan malam yang kerap membandel selama PSBB dan PPKM, diantaranya Holywings Gold Surabaya di Jalan Basuki Rachmat Surabaya dan Royal KTV yang berada di Kompleks Go Skate Jalan Embong Malang Surabaya.

Hal ini yang membuat beberapa praktisi hukum di Surabaya, menilai mewajibkan deposit Rp 100 juta bagi tempat hiburan yang hendak buka, dinilai tidak adil.

"Disini keliatan tidak adil. Pasalnya kemarin-kemarin (saat PSBB dan PPKM), beberapa RHU yang buka illegal, tidak ditindak tegas. Minimal denda besar atau apa,” tegas Haryanto, SH., MH, praktisi hukum yang juga Ketua Peradi Surabaya, Senin (15/3/2021).

 

Harus Adil

Menurut Haryanto, Pemkot harus menegakkan aturan hukum dulu yang jelas. Minimal tambahnya, harus ada kesamaan dalam hukum atau equality before the law. “Yang tempat usaha A begini, yah di B dan C juga sama. Jadi jangan yang tempat A bolak balik melanggar dibiarkan, tapi yang lain tidak. Gak bisa. Jangan ada yang dianak emaskan. Semua sama di mata hukum," tegas Haryanto.

Apalagi, dengan syarat deposit Rp 100 juta bagi yang ingin membuka usahanya. Yang mampu,  katanya, hanya pengusaha besar saja, sedang pengusaha yang pas-pasan yah gak bisa. “Jangan dipukul rata lah. Kalau mau dibuka ya semua dibuka. Tapi itu tadi harus diawasi secara ketat prokesnya,” ucapnya.

Haryanto lebih menyarankan, bila ingin meningkatkan ekonomi Surabaya, tidak perlu ada syarat Rp 100 juta. Menurutnya, nominal uang yang diprasaratkan lebih berguna bila digunakan oleh pengusaha untuk membeli alat tes covid-19 buatan anak bangsa yakni GeNose.

"Jadi produk anak bangsa bisa digunakan, pengusaha juga bisa mengetatkan prokes dengan tes covid-19 melalui GeNose bagi pengunjung yang datang. Saya kira itu lebih efektif dan efisien. Prokesnya berjalan, ekonomi pun berjalan," tambahnya.

 

Lebih Baik Beri Stimulus

Pernyataan Haryanto yang menolak diberlakukannya deposit Rp 100 juta bagi yang ingin membuka usaha hiburan, juga direspon oleh Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya. Politisi PKB ini lebih setuju Pemkot memberikan stimulus atau keringanan kapada para pengusaha tempat hiburan ketimbang harus deposit ratusan juta.

"Seharusnya Pemkot yang harus memberikan stimulus bagi para pengusaha RHU agar perputaran roda ekonomi segera ter-realisasi. Apalagi mereka sudah satu tahun tidak beroperasi," tegasnya. Mahfudz menyebut, Stimulus yang diberikan bisa beragam, bisa diberikan stimulus keringanan pajak atau yang lainnya.

Pasalnya, RHU di Surabaya sudah tutup kurang lebih setahun lantaran dihantam oleh maraknya pandemi covid-19. "Pengusaha-pengusaha RHU mau membangkitkan perekonomian. Lebih baik jangan dipersulit lah," terang Mahfudz kepada Surabaya Pagi, Senin (15/3/2021).

Rencana kebijakan ini akan diterapkan oleh Pemkot lantaran menjadi pegangan agar Pengusaha RHU tidak abai atas prokes yang berlaku. Deposit Rp 100 juta nantinya akan dikembalikan pada yang bersangkutan jika memang operasional RHU tidak melanggar protokol kesehatan.

Meski demikian, Mahfudz tetap bersikeras menolak rencana kebijakan tersebut. Dirinya menilai, dengan deposit 100 juta, pengusaha RHU akan keberatan. "Saya yakin, kalaupun ada yang mau deposit Rp 100 juta, itu pasti dilakukan dengan terpaksa," tambahnya.

Dirinya memberikan himbauan pada Pemkot Surabaya untuk membatalkan kebijakan tersebut. "Coba diberi kepercayaan pada pengusaha RHU. Jika nantinya ada indikasi melanggar prokes, barulah para pengusaha RHU diberi periatan dan sanksi tegas,"

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

 

Satu Tahun Mati Suri

Senada dengan Mahfud, Komisi A DPRD Surabaya yakni M. Mahmud juga tidak setuju dengan rencana kebijakan Pemkot Surabaya ini. "Disamping nominal yang terlalu besar, pengusaha RHU ini sudah lama mati suri, jadi ini tentu bukan relaksasi ekonomi," terangnya.

Sebaiknya, lanjut Machmud, pengusaha yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi tegas daripada harus membayar deposit di awal. Nominal tersebut dirasa memberatkan para pengusaha RHU.

Machmud memaklumi posisi pengusaha yang sudah setahun merasakan kesulitan finansial. Dengan adanya kebijakan ini, dirinya menganggap bahwa Pemkot tidak memberikan solusi atas kesulitan yang dirasakan oleh pelaku usaha RHU. "Kalau Pemkot niat bantu ya silahkan, klu tidak ya gausah, daripada harus memberatkan," tegasnya.

Selanjutnya, Machmud juga menghimbau bagi para pengusaha RHU agar tidak abai dengan polemik ini.

 

Hijaukan Dulu, Baru Buka

Sedangkan, hal berbeda diutarakan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Abdul Malik, S.H, M.H. Menurutnya, rencana pembukaan tempat hiburan yang digalakan oleh pemkot bertentangan dengan aturan yang telah dibuat oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini pada 22 Desember 2020 lalu yakni peraturan walikota (perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Pada pasal 33 perwali tersebut secara tegas melarang tempat usaha hiburan seperti bar/rumah minum, tempat karaoke, diskotik, pub, kelab malam, panti pijat, spa, dan bioskop untuk tidak dibuka.

"Loh kok ini pemkot malah ingin membuka tempat usaha, aturan mereka yang buat kok mereka yang langgar sendiri," kata Abdul Malik, S.H, M.H saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (15/03/2021).

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Malik menilai rencana yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terkesan terburu-buru dan hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi tanpa mempedulikan kesehatan masyarakat. “Lebih baik tuntaskan dulu kesehatan masyarakatnya baru dibuka. Hijaukan dulu. Wong hajatan-hajatan saja masih sering ditegur. Lha ini, tempat dugem mau dibuka. Kemarin-kemarin masih kecolongan khan,” tegasnya.

 

Tunggu Keputusan Pemprov

Sementara, rencana relaksasi kegiatan usaha dengan memfinalkan standar operasional prosedur (SOP) relaksasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masih mengkaji wacana tersebut. “Belum selesai, ini masih kita kaji,” kata Eri di sela kunjungannya di Kecamatan Kenjeran, Senin (15/3/2021).

Eri menjelaskan, wacana tersebut belum final, termasuk soal deposit Rp100 juta bagi pemilik usaha yang ingin beroperasi juga masih dalam tahap pembahasan.

“Wacana RHU dan deposit belum final, kita masih sampaikan dan konsultasikan ke pihak Pemprov Jatim, ” jelasnya.

Sebelumnya sudah dijelaskan, tujuan relaksasi bisnis dan usaha RHU maupun mal di Surabaya ini supaya roda perekonomian bisa berjalan seiring upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.

Yang paling penting, kata Eri, komitmen dari pada pengusaha terutama terkait antisipasi pelanggaran protokol kesehatan baik oleh pengusaha atau pengunjung supaya tak terjadi klaster RHU.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan beberapa SOP (standar operasional prosedur) protokol kesehatan untuk beberapa sektor bisnis dan usaha di Kota Pahlawan. SOP disiapkan sebagai bentuk relaksasi agar kegiatan bisnis dan roda perekonomian dapat berjalan.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, menyatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan baik itu bersama instansi terkait maupun jajaran samping untuk relaksasi kegiatan. Terutama kegiatan-kegiatan yang menyangkut sektor bisnis dan ekonomi di Kota Pahlawan.

Menurutnya, apabila SOP yang disiapkan itu sudah disepakati dengan persepsi yang sama, selanjutnya pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan semua stakeholder terkait. Tujuannya agar relaksasi bisnis dan usaha di Surabaya bisa berjalan. “Khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan-kegiatan ekonomi,” kata dia. alq/sem/mbi/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU