Diduga Alihkan Aset Unitomo 1 Hektare, Ketua Pembina Yayasan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 21:21 WIB

Diduga Alihkan Aset Unitomo 1 Hektare, Ketua Pembina Yayasan Tersangka

i

Aksi demo mahasiswa yang meminta pihak rektorat dan yayasan mengusut tuntas adanya dugaan pengalihan aset Unitomo. SP/Ang

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan tindak pidana peralihan aset kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya yang diduga dilakukan oleh Ketua Pembina YPCU, kini sudah memasuki ranah hukum. Alumni Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) melaporkan petinggi YPCU ke Polda Jatim. Kini, kasus peralihan aset YPCU Unitomo sudah naik ke penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Taufik, alumni Unitomo pada 29 Maret 2021 lalu dengan terbitnya LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Saat ini, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EY yang bergelar profesor dengan surat panggilan tersangka S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada Kamis (5/8/2021) pagi. Profesor itu diduga adalah Ketua Pembina Yayasan YPCU yakni Prof. Dr. Eddy Yunus, ST. MM.

"Pengurus yayasan berinisial EY dilaporkan atas sangkaan penjualan aset yang hasilnya diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," kata Taufik, Kamis (5/8/2021).

Taufik berharap, agar polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Taufik, EY yang masih menjabat sebagai ketua pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Prof EY ini kan statusnya masih ketua pembina yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," kata Taufik, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Temuan itu berawal pada tahun 2014, saat Unitomo akan membangun kampus 2 di Trawas karena mempunyai aset. Info tersebut berdasarkan dari pidato rektor saat pembukaan kongres Unitomo. Tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto itu digadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.

Namun, mimpi utnuk dijadikan kampus kedua, sirna. Setelah Taufik dan kawan-kawannya menemukan adanya promosi kavling, promosi tanah kavling dijual dengan harga sekian-sekian di daerah Desa Kesiman Tengah, Trawas Mojokerto. "Dalam promo itu, kalau ada karyawan atau keluarga Unitomo dengan alamat di Trawas," kata Taufik.

Saat Taufik mengecek di pihak rektorat, yakni di Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Suyanto, membenarkan tentang promosi kavling di Trawas itu. Akan tetapi promosi itu dilakukan oleh pihak Yayasan, bukan Universitas. Melihat ada ketidakberesan, Taufik, alumni Fakultas Hukum Unitomo  langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Terpisah, Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah memastikan proses belajar mengajar di Universitas Dr Soetomo tetap berjalan seperti biasa di tengah kasus tersebut bergulir.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, Saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata adik Menkopolhukam Mahfud MD itu kepada wartawan.

Sementara itu, saat Surabaya Pagi saat konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hingga Kamis malam masih belum memberikan penjelasan detail terkait status tersangka Prof EY dan kasus dugaan peralihan aset Yayasan Unitomo ini. ang/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU