Eks Dirut LIB Beruntung Dalam Tragedi Kanjuruhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 20:53 WIB

Eks Dirut LIB Beruntung Dalam Tragedi Kanjuruhan

i

Momen Akhmad Hadian Lukita saat dirinya pertama kali hadir dalam penyidikan sebagai tersangka sebelum ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masa penahanan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, habis. Ia tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Lukita, kata seorang penyidik Direskrimsus Polda Jatim termasuk "beruntung".

Ini karena selain penahanan tak diperpanjang, penuntutan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jatim, distop, bukan di SP3.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). Kini, Akhmad Hadian Lukita tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan).

 

Ditahan Bersama 5 Tersangka

Sebelumnya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, ditahan Polda Jatim bersama Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

 

Sikap JPU Kejati Jatim

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap per Selasa (20/12). "Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, dilansir detikJatim, Kamis (22/12/2022).

Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

 

Berkas Lukita Belum Lengkap

Sebelumnya, berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.

"Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan. Hadian keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

 

Tidak Menyertakan Lukita

Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim Rabu malam, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil. n Ari/ham/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU