Eksepsi Pek Jiang Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Nov 2021 19:19 WIB

Eksepsi Pek Jiang Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

i

Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono

Dititipi Emas  2.983,167 Gram untuk Dijual, Tipu PT DKS Rp 2,1 Miliar

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohamad Hasan alias Pek Jiang didudukan dipesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejahtera selaku pemilik perhiasan emas sebesar Rp. 2,144.832.000, sidang dipimpin oleh Hakim Suparno di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (08/11/2021).

Agenda sidang mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Kurniawan.

"Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa dan telah masuk pokok perkara, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Penuntut Umum meneruskan perkara ini dengan pembuktian dari saksi - saksi yang dihadirkan, maka sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 11 November 2021," ujar hakim parno.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Dalam dakwaan jaksa , Bahwa PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT Damai Karunia Sejahtera (PT. DKS) menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima dan apabila emas tidak terjual maka emas di kembalikan ke PT.DKS. PT DKS telah menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ke masyarakat di toko mas “Wangi Mas” milik terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sejak tahun 2015.

"PT Damai Karunia Sejahtera menerbitkan Invoice penjualan (Konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021,kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa.

Ia menambahkan bahwa yaitu emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram sedangkan untuk Nota konsinyasi No. 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27  item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8  karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"PT Damai Karunia Sejahtera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 , sehingga  Mohammad Hasan alias  Pek Jiang hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. bd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU