Guru Trading Indra Kenz, Keder Diancam Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Apr 2022 20:32 WIB

Guru Trading Indra Kenz, Keder Diancam Polri

i

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Binomo Indra Kenz, akhirnya datang sendiri ke Bareskrim Polri Senin (4/4/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Binomo Indra Kenz, akhirnya datang sendiri ke Bareskrim Polri Senin (4/4/2022). Ini setelah ia diancam akan dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Iya benar serahkan diri (Fakarich)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin.

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan tidak ada penjemputan paksa terhadap Fakarich. "Fakarich hadir, datang sendiri," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Dengan begitu, kata Gatot, tidak ada penjemputan paksa terhadap Fakarich. Artinya, Fakarich telah memenuhi pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ini panggilan kedua, belum dijemput tapi sudah datang sendiri. Mau dijemput kan, tapi dia sudah datang gimana? datang sendiri," pungkasnya.

Fakarich tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB bersama sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.

Kedatangan guru trading Binomo Indra Kenz ini, luput dari peliputan wartawan yang tengah mewawancarai Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

Fakarich yang sejak pekan sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi, tak memberikan komentar apapun saat masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Fakarich tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Maka itu, penyidik menerbitkan surat perintah pemeriksaan disertai dengan membawa paksa.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax, Bareskrim Polri: ''Ya Benar''

Indra Kenz selaku afiliator mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading tapi faktanya adalah judi daring.

Namun penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Terkait Indra Kenz, penyidik Polri menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.  er/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU