Hakim Agung Di-OTT, KPK Sedih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Sep 2022 20:47 WIB

Hakim Agung Di-OTT, KPK Sedih

Bersama Panitera Muda MA dan Seorang Advokat asal Semarang. Jumlahnya Mencapai Lima Orang. KPK juga Amamkan Uang Asing Sekitar US $200.000 diduga Terkait Perkara Kasasi yang Ditangani Hakim Agung ini 

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata, salah satu pihak yang di-OTT adalah hakim agung. Selain panitera muda perdata. Keduanya gembol (kantongi) sejumlah uang asing sekitar 200 ribu US$ atau sekitar Rp 3 miliar. OTT ini diduga pengurusan perkara pailit di tingkat kasasi yang ditangani di Mahkamah Agung.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) sore. Ghufron mengaku KPK prihatin. KPK berharap tidak ada kasus serupa lagi.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," katanya.

"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," imbuhnya.

Dalam kasus ini, ada seorang advokat yang diamankan tim KPK.

Pengacara berinisial YSP ini ditangkap di kantornya kawasan Semarang Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Advokat YSP sore kemarin langsung diterbangkan ke Jakarta. Sampai semalam ada lima orang. Sedangkan soal status hakim agung, kalangan penyidik KPK masih mengkonfirmasi. Ada yang menyebut panitera muda, bukan hakim agung.

 

Ada Uang Asingnya

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022) malam sampai Kamis dini.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu.

Saat OTT juga turut diamankan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap tersebut.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan terkait operasi senyap itu menjawab, "Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK."

 

Pegawai Panitera MA

KPK menjerat penyelenggara negara yang berada di Mahkamah Agung (MA) yakni Pegawai Panitera Muda MA.

Dari informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap KPK itu adalah seorang panitera muda bidang perdata. Selain panitera muda itu, belum diketahui orang-orang yang turut diamankan KPK. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU