Jalan Harun Tohir Jadi Isu Nasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Sep 2017 23:15 WIB

Jalan Harun Tohir Jadi Isu Nasional

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Jalan Harun Tohir, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang mengalami kerusakan cukup parah dan sudah bertahun-tahun tidak mendapat perhatian pemerintah daerah setempat, kini menjadi isu nasional. Bahkan, mendapat tanggapan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib kepada Surabaya Pagi melalui pesan Whatsapp, Rabu (27/9). Pihak PUPR kata politisi dari PPP ini menjelaskan bahwa status Jalan Harun Tohir yang sehari-hari dilalui armada yang beraktivitas di pelabuhan Pelindo III Cabang Gresik tersebut adalah kewenangan pihak Pemkab Gresik. "Kelasnya pun hanya boleh dilewati armada bermuatan maksimal delapan ton. Jika lebih dari itu, menurut dari PUPR sebenarnya tidak boleh melintas," jelas Nur Qolib. Namun apa yang dikemukakan oleh pihak PUPR terkait kelas jalan tersebut, berbeda dari fakta yang ada di lapangan. Bagaimana tidak, armada yang melintas di Jalan Harun Tohir ini justru semuanya yang bertonase besar dan lebih dari delapan ton. Karena itu, solusi yang bisa dilakukan Pemkab Gresik harus tegas terhadap angkutan yang muatannya di atas delapan ton, tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. "Atau kelas jalan ini ditingkat. Caranya, pihak perusahaan yang menggunakan jalan ini diminta urunan melalui dana CSR mereka melakukan perbaikan," saran Nyr Qolib Sebaliknya, jika perusahaan tidak berkomitmen dan beritikad baik urunan melakukan peningkatan kelas jalan ini, maka Pemkab Gresik harus tegas menutup jalan tersebut untuk semua armada. Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik menepis pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik Bambang Isdianto tentang kesediaan KSOP mengkoordinir perusahaan yang melintas di Jalan Harun Tohir, patungan melakukan perbaikan. "Berdasarkan apa Pak Bambang berstatement kalau KSOP bersedia mengkoordinir perusahaan-perusahaan untuk melakukan urunan memperbaiki Jalan Harun Tohir yang rusak itu," kata Heru salah satu pejabat di KSOP Gresik. Berdasarkan Undang-undang No.38/2004 tentang Jalan dan PP No.34/2006 perbaikan jalan yang sama kelasnya dengan Jalan Harun Tohir, adalah kewenangan Pemda. Kamis (14/9) lalu, Kadis PUTR Gresik Bambang Isdianto menyebutkan bahwa pihak KSOP Gresik bersedia membantu pemerintah daerah, mengkoordinir perusahaan yang berada di wilayah kesyahbandaran Gresik, melakukan perbaikan jalan tersebut secara patungan. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU