Jatim Gerak Cepat Setelah Perda Tenaga Keperawatan Disahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Des 2022 19:39 WIB

Jatim Gerak Cepat Setelah Perda Tenaga Keperawatan Disahkan

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Peraturan Daerah tentang Tenaga Keperawatan bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak dan Anik Maslachah, di Gedung Indrapura, Jumat 2/12/2022. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - DPRD Jatim berhasil mengesahkan Peraturan Daerah Tenaga Keperawatan menjadi melalui rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi, Jumat 2/12/2022. Rapat paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa   itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah di dampingi wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanuntak.

Kendati seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda tentang Tenaga Keperawatan disahkan menjadi Perda Jatim. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan penting melalui juru bicaranya masing-masing. Termasuk agar segera diterbitkan Peraturan Gubernur (PErgub) sebagai petunjuk pelaksana Perda tersebut. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Hj Hikmah Bafaqih Wakil Ketua Komisi C sekaligus Juru Bicara Fraks iPKB DPRD Jatim mengatakan bahwa Perda ini diharapkan bisa menjadi instrumen regulasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan perawat di Jatim. "Perda Tenaga Keperawatan ini bisa menjadi solusi terkait masih banyaknya perawat yang menganggur dan melakukan praktek mandiri yang perlu mendapatkan perlindungan," kata. 

Politisi perempuan asal Malang ini juga berharap implementasi Raperda ini menjadi solusi atas keberadaan Perawat pada Ponkesdes yang tidak menerima gaji dan mendapat gaji dibawah standart.  "Perawat Poskesdes di Jatim itu sebanyak 3.213 orang tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan," beber Hikmah.

Secara khusus dia juga meminta Gubernur Jatim memperhatikan status dan kesejahteraan tenaga perawat yang ditempatkan di Poskestren. Pasalnya, belum semua tenaga kesehatan tersebut  berstatus honorer.

"Saya yakin jika kesehatan para santri baik maka kualitas pendidikan pesantren akan semakin baik dan angka stunting juga bisa berkurang," tegas mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Kodrat Sunyoto, Anggota Komisi E dari Fraksi Golkar menambahkan, pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan ini didasarkan atas 3 problem utama yang dialami oleh tenaga keperawatan Provinsi Jawa Timur, khususnya yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan swasta maupun pada Ponkesdes. Yaitu jaminan kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, dan kepastian keberlanjutan perjanjian kerja.  "Oleh sebab itu, lahirnya Perda tentang Tenaga Keperawatan ini diharapkan mampu menyelesaikan problem utama tenaga keperawatan tersebut," katanya.

Dengan adanya Perda tentang Tenaga Keperawatan ini, lanjut Kodrat, Fraksi Golkar berharap kepada Gubernur Jatim untuk segera melaksanakan kebijakan perlindungan tenaga keperawatan melalui pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini. Disamping itu juga diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah maupun anggaran daerah. Menyusun perencanaan tenaga keperawatan yang terintegrasi dan menjadi bagian dalam dokumen perencanaan tenaga kesehatan Provinsi Jawa Timur. "Melakukan pengembangan kompetensi tenaga keperawatan Provinsi Jawa Timur melalui pendidikan berkelanjutan, dan/atau pelatihan keperawatan bekerja sama dengan organisasi profesi perawat," terangnya.

Senada, Jubir F-PAN DPRD Jatim Moch Aziz mengatakan bahwa tujuan pembentukan Perda Tenaga Keperawatan ini sangat baik tapi implementasinya sangat bergantung pada keputusan gubernur melalui Pergub. 

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Di sisi lain, lanjut politikus asal Madura, tenaga kesehatan khususnya perawat adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi tertentu dari sisi kompetensi dan profesional. Namun dalam uji kompetensi banyak ditemukan tenaga kesehatan yang gagal.

"Kami berharap pemerintah memberikan intervensi dalam bentuk program, pelatihan tambahan, pemagangan yang komprehensif, sehingga nantinya dihasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan profesi dengan baik," pinta Aziz. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU