Jualan Sabu, Sejoli Batal Nikah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 20:47 WIB

Jualan Sabu, Sejoli Batal Nikah

i

Sejoli asal Gresik diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencana pernikahan Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah dan Putri Hardiyati (22) asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik bakal tertunda. Pasalnya, keduanya diamankan polisi karena mengedarkan sabu.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Kedua pasangan kekasih itu, diringkus polisi di sebuah mini market. Tepatnya, di Jalan Raya Bungah Gresik.

Terbongkarnya kasus narkoba ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Bungah mengintai gerak-gerik kedua pelaku. Saat keduanya sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang di depan minimarket di Desa Bungah. Keduanya terlihat sedang menunggu seorang pembeli.

Bukan pembeli yang datang, melainkan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Usai kepergok petugas kedua langsung digeledah.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Sewaktu digeledah, kedua pelaku ini sempat bersilat ludah. Mereka sempat beralasan sedang menunggu teman. Namun, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua bungkus klip berisi sabu. Barang haram itu didapat di dalam saku celana depan sebalah kanan pria bertato.

“Kami temukan bekas bungkus rokok warna merah didalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram dan 0,14 gram,” ujar Kapolsek Bungah AKP Sujiran, Selasa (6/04/2021).

Karena terbukti, sepasang kekasih ini langsung digelandang menuju Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic W 2021 DD serta dua unit seluler sebagai barang bukti.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, otak dari peredaran sabu ini malah dari pelaku perempuan bernama Putri. Keduanya nekat menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk biaya menikah. Saat ini kedua pasangan yang gagal menikah itu, juga dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU