Kapolres Gresik: Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 14:13 WIB

Kapolres Gresik: Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

i

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

SURABAYAPAGI, Gresik - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan bahaya financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata AKBP Azis, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol. Ditengah situasi pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Dengan cara memanfaatkan data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Tambah miris lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap pria lulusan Akpol 2002.

Oleh karena itu, dari segi pre-emtif, Azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Selanjutnya di sisi preventif, Azis meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

"Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," papar AKBP Mochamad Nur Azis Terkait hal ini, masyarakat segera melaporkan ke pelayanan kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kegiatan pinjol ilegal.gr

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU