Kasi Pidum Kejari Sampang Bermanuver, Salah Satu Perkara Divonis Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Apr 2022 01:05 WIB

Kasi Pidum Kejari Sampang Bermanuver, Salah Satu Perkara Divonis Kabur

i

Kantor Kejari Sampang, Madura, Jatim.

SURABAYAPAGI.Com, Sampang - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa timur diduga bermanuver terkait kasus seorang oknum ASN di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, senin (11/4/2022).

Seorang Oknum ASN berinisial S tersebut ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dengan bukti Sprinhan Nomor : SP.Han/20/II/RES.4.2/2022/Satres Narkoba. Dari oknum ASN tersebut terbukti kedapatan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram, sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram.

Baca Juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

Sehingga oknum ASN tersebut ditahan di Rutan Polres Sampang terhitung mulai tanggal (24/02/2022 s/d 15/03/2022) untuk 20 (dua puluh) hari ke depan pada masa penahanan pertama. Selanjutnya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Sampang terhitung sejak selasa (1/3/2022), dan baru hari ini (2/3/2022) di input pada Case Management System (CMS) Kejaksaan Negeri Sampang (versi Keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, SH., MH kepada salah satu media.

Namun, menjelang 60 hari lamanya awak media melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan progress perkara via percakapan Whatsapp dengan Kasi Intel sekaligus selaku Humas Kejari Sampang, “Sebentar Pak, akan saya tanyakan dulu ke Kasdum”, kata Ahmad Wahyudi. "Sudah vonis Hakim Pak, 5 (lima) tahun dan JPU Banding”, jelas Kasi Intel Ahmad Wahyudi, senin (11/4/2022).

Baca Juga: Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Berstatus Buron

Untuk meyakinkan hasil konfirmasi dengan Kasi Pidum via Kasi Intel , awak media mengakses SIPP PN Sampang beberapa kali, Senin, (11/04/2022) namun dengan identitas tersangka inisial (S) hasilnya nihil. Hal itu diperkuat Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, Senin, (11/04/2022).

"Menurut operator SIPP Perkara belum masuk di PN Sampang, berarti belum disidang, coba croshcheck di Kejaksaan”, kata Afrizal.

Baca Juga: Kurang Steril Klinik Utama Qona'ah Rawan Maling

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman dan mewanti-wanti agar Para Jaksa tidak melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat dalam menangani perkara dan tetap kedepankan integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. (Hal ini disampaikan JA saat lantik Satgassus P3TPU (30/11/2021).gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU