Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Lanjut Proses Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 14:10 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Lanjut Proses Hukum

i

Kabiro Lacakpos wilayah Kab Sampang. SP/GAN

SURABAYAPAGI.Com, Sampang- Kasus dugaan pengancaman terhadap awak media oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi SMPN 7 di Desa Pekalongan, Sampang, Madura, Jawa timur lanjut ke proses hukum.

Sebab, dugaan intimidasi tersebut dilaporkan salah satu media yang didampingi kepala bironya ke Mapolres Sampang, pada Senin (13/09/21) lalu, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP).

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

Berdasarkan informasi, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemanggilan, terhadap kepala biro salah satu caramedia guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Ya, hari ini saya penuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap anggota saya inisial MY," ungkap Kepala Biro Lacakpos wilayah Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, Selasa (21/09).

Azis menuturkan bahwa dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oknum pelaksana proyek itu, saat anggota wartawannya hendak melakukan peliputan kegiatan rehabilitasi SMPN 7 di Desa Pekalongan.

"Saya penuhi panggilan polisi, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan tanggung jawab secara kelembagaan selaku Kabiro Lacakpos di Sampang," ujarnya.

Selain itu juga, kata Azis untuk menghargai tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat (Pro Justitia, red) yang sedang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga: Pendukung Caleg PPP Geruduk Bawaslu Sampang

"Ini baru tahap awal dari sebuah proses penanganan laporan dan pengaduan perkara yang sedang ditangani penyidik,"ujar Azis kepada Surabayapagi.com.

Ia memiliki keyakinan pendalaman yang akan dilakukan nantinya, tidak ada kesulitan untuk menemukan titik terang peristiwa pidananya (predicate crime).

"Karena ini menjadi salah satu syarat mendasar sebuah proses akan naik ke tahap berikutnya. Optimisme ini didasari oleh adanya 16 Program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit," pintanya.

Baca Juga: 36 Sapi di Sampang Terinfeksi LSD

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu, terkait laporan tersebut sudah di disposisi ke Unit I.

"Sudah di disposisi ke Unit I mas. Mohon menunggu proses klarifikasi," singkat Sudaryanto, dikutip dari salah satu media.gan

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU