SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dokter Abdulloh Najich selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang melakukan gebrakan, sebanyak 13 orang Kepala Puskesmas yang bukan dokter diganti dokter.
Terhitung, Senin, (14/03/2022) merotasi sejumlah 22 Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Sampang dan mengembalikan 13 non dokter pada jabatan fungsional.
Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat
Sebelumnya, sejumlah jabatan Kepala Puskesmas diisi oleh berbagai kalangan dari Tenaga Kesehatan berbagai profesi baik Perawat, Ahli Gizi, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan kalangan Dokter.
Sebanyak 9 (sembilan) Puskesmas dijabat dari kalangan Dokter dan sisanya sejumlah 13 (tiga belas) Puskesmas diisi dari berbagai kalangan Tenaga Kesehatan, baik ahli gizi, perawat dan SKM.
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sampang, dr. Zakky Sukmajaya, Sp.OG, mutasi dan promosi adalah hal yang lumrah.
"Dan menjadi kebutuhan dalam rangka reorganisasi di samping untuk penyegaran," ujarnya.
Pada sebuah kesempatan, melalui awak media diberikan waktu dalam percakapan via whatsapp, Dokter Zakky mengatakan secara kelembagaan/organisasi profesi, tentunya mendukung dan mendorong anggotanya untuk bisa mempersembahkan kemampuan terbaiknya.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan
"Dalam proses pembangunan kesehatan di Kabupaten Sampang tercinta ini,"ungkapnya.
Zakky menambahkan meningkatkan capaian kinerja pada tiap-tiap UPTD nanti akan sesuai harapan, tentunya dibutuhkan dukungan seluruh Civitas Puskesmasica.
Untuk itu pihaknya berharap hanya karena pergantian jabatan tidak berdampak pada kondusifitas yang selama ini cukup terjaga dengan baik.
“Ayo sama-sama Bismillah……. siapapun yang diberikan amanah jabatan Kapus, tidak terjadi pengkotakan karena kepentingan politik praktis dan ke depan buktikan dengan kemampuan terbaiknya,” pinta dr. Zakky.
Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi
Disamping itu kata Zakky sekali lagi “Menempatkan para dokter sebagai Kepala Puskesmas sebagai Pimpinan UPTD, Insya Allah sudah sesuai syarat-syaratnya sebagaimana isi pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.”
“Pasal 11 Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sudah dijelaskan ada berbagai macam kalangan Tenaga Kesehatan dari berbagai macam profesi, nah itu akan saling berkompetisi mengasah kemampuan dengan ide-ide segar yang inovatif untuk dipersembahkan kepada daerah tercinta dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM)” ujar Zakky. gan
Editor : Moch Ilham