Komisi A Sebut WBM Pengembang Nakal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jun 2020 07:48 WIB

Komisi A Sebut WBM Pengembang Nakal

i

Suasana rapat koordinasi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos. SP/ALQ

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Untuk kedua kalinya Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengelar dengar pendapat (Hearing) guna meindak lanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya soal fasilitas umum dan fasilitas sosial serta IPL.

Setelah hearing pertama di dihadiri oleh pemngembamg kali ini komisi A mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinas Mas Land dan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Dalam hearing, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mempertanyakan kepada pengembang soal Fasum dan Fasos apakah sudah diserahkah kepada pemerintah kota, karena menurut Cipta Karya dalam hearing sebelumnya sudah menyurati pihak pengembang tetapi tidak ada jawaban.

“Apakah anda (Pengembang) termasuk igelnya paham aturan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota ? kalau anda merasa mau mendirikan negara didalam negara mohon jangan di surabaya ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Kamis. (25/6)

Atas pertanyaan tersebut, Manager pengembang Wisata Bukit Mas Aditya Imanuel menjawab, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan Fasum dan Fasos di perwali no 14 tahun 2016.

“Yang kami sampaikan disini adalah tata cara serah terima sarana dan prasarana perumahan,” kata Aditya Imanuel dihadapan pimpinan hearing

Posisi pengembangan saat ini, kata Aditya, sudah mencapai 80 persen sesuai dengan ketentuan perwali ditentukan bahwa sarana dan prasaran dapat diserahkan apabila pembangunan sudah mencapai 75 – 90 persen.

“Dengan demikian kami tetap mengacu pada kesitu, namun saat ini mencapai 80 persen, nanti pada saatnya secara komulatif mencapai 90 persen akan kami serahkan semuanya,” ucap Aditya.

Maka itu, ia menjelaskan, selama masih kegiatan pihaknya punya kepentingan menjaga kawasan itu, agar bisa tertata dan terjaga dalam memberikan manfaat kepada warga secara keselurahan.

“Sehingga dalam hal ini kami tetap mengacu dan tidak bermaksud melanggar ketentuan yang diberlakukan,” paparnya.

WhatsApp_Image_2020-06-26_at_07.31.43WhatsApp_Image_2020-06-26_at_07.31.43

Selain itu, ia mengakui betul telah menerima surat dari DCKTR dan sedang dalam proses koordinasi, pada prinsipnya ia tidak bermaksud untuk menahan itu tidak diserahkan sampai kapan.

“Kami tetap akan menyerahkan (Fasum dan Fasos) itu dan kami mohon agar bisa dipahami, pada saatnya kami akan menyerahkan,” akunya.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Dalam rapat ini, Ayu menjelaskan, rapat koordinasi menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos ini sudah jelas dan lengkap, sampai dengan kenapa mereka (Warga) digugat padahal ini prodak hukum RT RW yang dibentuk oleh pemerintah kota.

“Bapak (Pengembang) bikin perumahan sudah terbentuk RT RW, jadi ini semuanya ada kaitannya, jangan bilang kalau itu bukan tema kami,” tegas Penasehata Fraksi Golkar ini.

Hearing kedua kalinya soal fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan IPL ini terkesan alot lantaran pihak pengembang wisata bukit mas (WBM) sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah kota.

“Ini pengembang yang hebat, padahal pengembang sekelas dia di surabaya banyak tetapi tidak senakal seperti ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Penasehat Fraksi Golkar ini mencontohkan salah satunya adalah warga yang akan memasang internet maupun menambah daya listirk tidak bisa padahal sekarang ditengah situasi covid-19.

“Anak anak sekolah melalui internet, indihome mau pasang saja tidak boleh, maunya beliau (Pengembang) ini, warga harus menyelesaikan IPL,” kata Ayu.

IPL Pengembang ini, menurut ia, padahal sudah 80 persen seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota, bahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi mengatakan sudah memberikan surat kepada pengembang.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

“Tetapi sampai dengan detik ini, mereka (Pengembang) belum menyerahkan fasum dan fasosnya, untuk itu kita rekomendasikan segala permohanan izin pengembang (WBM) dihentikan,” kata Ayu.

Lanjut Aditya mengatakan, alasan mengguggat pada prinsipnya, tentu ada kondisi tertentu dimana sebagian warga melakukan yang ia maksudkan adalah satu upaya agar itu tidak memberikan kontribusinya.

“Kami didalam perumahan ini ibu, ada ketentuan bahwa pengembang itu melakukan pemeliharaan pengelolaan lingkungan,” kata Aditya.

Untuk itu, ia mengatakan, seperti lazimnya semua pengembang maka warga sesuai dengan kesepakatan diminta untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk iuran, namun dalam hal ini ia mengaku tidak mengingat dimulai tahun berapa.

“Sebagian warga itu tidak melakukan kewajibannya, dan kami menganggap bahwa kami sudah menyelesaikan untuk mengelola dan memelihara lingkungan,” kata Aditya.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan, mengingat kondisinya tidak kondusif terhadap itu, ia terpaksa memproses ini agar supaya nanti bisa dibuktikan apakah kami yang melakukan pelanggaran.“Kami tidak terlalu panjang lebar, karena itu sudah masuk rana hukum,” ungkap Aditya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU