Kornas TRCPA Minta Oknum Guru Cabul di Bojonegoro Dikebiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 12:51 WIB

Kornas TRCPA Minta Oknum Guru Cabul di Bojonegoro Dikebiri

i

Naomi, Komnas TRCPA menemui oknum guru pelaku pencabulan di Bojonegoro.

SURABAYAPAGI.COM. Bojonegoro - Baru- baru ini, Kabupaten Bojonegoro digemparkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP.

Modus yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban yakni dengan mengaku sebagai fotografer, kemudian para korban di iming-iming akan dijadikan model.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Saat korban bersedia, pelaku lalu membuat perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya 50 juta. Karena merasa berat dan takut. sebagai ganti rugi, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.

"Pelaku menjanjikan setiap sesi pemotretan diberikan imbalan uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu," beber Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat rilis di Mapolres Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan usaha bejatnya tersrbut sejak 2018. Tercatatada 25 korban, namun yang teridentifikasi baru 18 korban. Sejak itu pula, pelaku mengaku telah menikmati tubuh tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya. "Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” imbuhnya.

Kasus yang kini tengah ditangani Mapolres Bojonegoro tersebut, memantik respon Naumi, Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), yang meminta pelaku diberi Hukuman seberat-beratnya. Naumi juga mendorong, agar pelaku diberi hukuman Kebiri, sehingga ada efek jera bagi pelaku. Serta ke depan, jika ada orang yang mencoba melakukan kejahatan yang sama maka akan berpikir seribu kali.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Kami akan kawal agar pelaku dihukum Kebiri. Menurut kami, Kebiri merupakan metode hukuman yang efektif untuk memberi efek jera," ujar wanita yang akrab disapa Bunda Naumi itu. Senin (15/6/2020) malam.

Selain menghadapi desakan TRCPA agar dihukum Kebiri, pelaku yang kini mendekam di jeruji tahanan Polres Bojonegoro, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan dikenai tuntutan berlapis yakni pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta tindakan pemerkosaan tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Her

Editor : Aril Darullah

Tag :

BERITA TERBARU