KPPN Surabaya II Salurkan Rp 786 Miliar Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penulis: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)
Penulis: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)

i

SURABAYAPAGI.COM - Pada tanggal 14 Februari 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menerbitkan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I masing-masing sebesar Rp683.782.170.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 3.966 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (setingkat SMA, SMK dan SLB), dan Rp102.597.309.000,00 (seratus dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) untuk 848 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya (setingkat SD dan SMP). Secara keseluruhan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp786.379.479.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) untuk 4.814 sekolah di Provinsi Jawa Timur.

Tahun 2022, KPPN Surabaya II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa mengelola pagu Dana BOS sebesar Rp2.357.686.370.000,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dibagi menjadi:

1. Dana BOS Reguler sebesar Rp2.338.253.870.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan

2. Dana BOS Kinerja sebesar 19.432.500.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

Selayang Pandang Tentang Dana BOS

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana BOS terdiri atas tiga jenis, yaitu BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/atau BOS Afirmasi.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Dana BOS Kinerja merupakan Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan alokasi Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Sedangkan penghitungan alokasi Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan. Penghitungan alokasi Dana BOS dibagi menjadi dua, masing-masing Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan swasta.

Satuan Biaya Dana BOS Reguler masing-masing daerah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah. Satuan Biaya Dana BOS Reguler per peserta didik per tahun untuk Kota Surabaya dirincikan seperti berikut:

1. Sekolah Dasar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);

2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

3. Sekolah Menengah Atas Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

4. Sekolah Menengah Kejuruan Rp1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan

5. Sekolah Luar Biasa Rp3.960.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Sedangkan alokasi dana untuk masing-masing jenjang pendidikan penerima Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah melalui Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021.

Penyaluran Dana BOS tahun 2022 oleh KPPN mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 197/PMK.07/2020. Meskipun demikian, penyaluran Dana BOS tetap dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. Mekanisme ini telah dijalankan sejak tahun 2020.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30�ri pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota;

2. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40�ri pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota; dan

3. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30�ri pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.

Sedangkan penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.

KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS setelah mendapatkan rekomendasi dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) dari KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa-Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Rekomendasi dimaksud akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPPN Surabaya II. SPM inilah yang menjadi dasar penerbitan SP2D.

 

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Surabaya II.

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…