KPPN Surabaya II Salurkan Rp 786 Miliar Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Feb 2022 17:10 WIB

KPPN Surabaya II Salurkan Rp 786 Miliar Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2022

i

Penulis: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)

SURABAYAPAGI.COM - Pada tanggal 14 Februari 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menerbitkan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I masing-masing sebesar Rp683.782.170.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 3.966 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (setingkat SMA, SMK dan SLB), dan Rp102.597.309.000,00 (seratus dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) untuk 848 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya (setingkat SD dan SMP). Secara keseluruhan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp786.379.479.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) untuk 4.814 sekolah di Provinsi Jawa Timur.

Tahun 2022, KPPN Surabaya II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa mengelola pagu Dana BOS sebesar Rp2.357.686.370.000,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dibagi menjadi:

Baca Juga: Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

1. Dana BOS Reguler sebesar Rp2.338.253.870.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan

2. Dana BOS Kinerja sebesar 19.432.500.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

Selayang Pandang Tentang Dana BOS

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana BOS terdiri atas tiga jenis, yaitu BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/atau BOS Afirmasi.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Dana BOS Kinerja merupakan Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan alokasi Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Sedangkan penghitungan alokasi Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan. Penghitungan alokasi Dana BOS dibagi menjadi dua, masing-masing Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan swasta.

Satuan Biaya Dana BOS Reguler masing-masing daerah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah. Satuan Biaya Dana BOS Reguler per peserta didik per tahun untuk Kota Surabaya dirincikan seperti berikut:

1. Sekolah Dasar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);

2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

3. Sekolah Menengah Atas Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

4. Sekolah Menengah Kejuruan Rp1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan

5. Sekolah Luar Biasa Rp3.960.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Sedangkan alokasi dana untuk masing-masing jenjang pendidikan penerima Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah melalui Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021.

Penyaluran Dana BOS tahun 2022 oleh KPPN mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 197/PMK.07/2020. Meskipun demikian, penyaluran Dana BOS tetap dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. Mekanisme ini telah dijalankan sejak tahun 2020.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota;

Baca Juga: Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana BOS

2. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota; dan

3. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.

Sedangkan penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.

KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS setelah mendapatkan rekomendasi dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) dari KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa-Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Rekomendasi dimaksud akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPPN Surabaya II. SPM inilah yang menjadi dasar penerbitan SP2D.

 

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Surabaya II.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU