Kredit Macet Hampir Rp 60 Miliar di Bank Plat Merah Disidik Kejati Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Agu 2022 21:15 WIB

Kredit Macet Hampir Rp 60 Miliar di Bank Plat Merah Disidik Kejati Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama Semester-1 Tahun 2022 sednag menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/ kota di provinsi setempat. Dari 11 perkara tersebut, semuanya terkait dengan kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Total kredit macet yang berada di Bank pelat merah Pemprov Jatim ini bisa diatas Rp 60 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso.  

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

“Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp 5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp 25 miliar,” jelas dia.

Bahkan, hingga kini Kejati sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Tiga di antara pimpinan cabang di masing-masing bank tersebut.

Selain itu, kata Aspidsus Riono, dua berkas perkara di antaranya telah dinyatakan P-21. “Dari tiga kasus besar tersebut kemudian kami pecah-pecah atau “split” sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan,” papar dia.

Dikatakan Riono, perkara korupsi itu akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir. Juga telah masuk dalam penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur. “Sementara saat ini tercatat sebanyak 63 perkara,” tambahnya.

 

Belum Terendus

Sementara dari penelusuran Surabaya Pagi, juga ada dugaan kredit macet di Bank Jatim cabang Sidoarjo, yang masih belum tuntas. Dari informasi yang dihimpun, Bank Jatim cabang Sidoarjo memberikan kredit modal kerja stanby loan dalam bentuk Rekening Koran (dengan penarikan bersyarat) yang mencapai Rp 50 Miliar.

Kredit modal kerja itu dengan jaminan beberapa alat berat dan beberapa tanah di daerah Jombang. Hingga kini, Kejaksaan masih belum bisa mengendus adanya dugaan kredit macet yang ditangani Bank Jatim cabang Sidoarjo yang pemberian kreditnya dicairkan sekitar tahun 2013.

Sedangkan, dari catatan tim Litbang Surabaya Pagi, kasus dugaan kredit macet Bank Jatim diantaranya di Bank Jatim cabang Batu. Akibat kredit macet itu, mengakibatkan kerugian negara senilai RP 5.487.000.000 atau Rp 5,4 miliar lebih.

Dalam kasus ini kejati menetapkan 4 orang tersangka yakni F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur. Keempat tersangka itu kini ditahan di cabang Rutan kelas 1 Surabaya.

Baca Juga: Tingkatkan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening Untuk Penyandang Disabilitas

Kemudian, kasus dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Jember mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,7 miliar.

Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Lalu ada dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bambang Ariyanto selaku pemimpin bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo, Yuniwati Kuswandari, pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, dan Ario Ardianzah, analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam kasus ini kejati Jatim memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Selain 3 kasus besar diatas, kasus korupsi yang melibatkan Bank Jatim juga diungkap kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Kejari Mojokerto.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp 60 Miliar. Dua orang yang dipanggil untuk menjalani tahap II berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek.  Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih.

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp. 1,2 miliar. Tiga tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, 6 Januari 2022.

Mereka antara lain, Amirudin (AMD), mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto yang purna tugas tahun 2001 lalu, Rizki (RZK) petugas penyelia Bank Jatim yang kini aktif di Cabang Sidoarjo serta Iwan Sulistyono (IWS), kontraktor sekaligus komisaris PT. Mega Cipta Selaras.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto. Untuk terdakwa Rizka Arifiandi, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Erwan Adi Priyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (29/7/2022). res/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU