Kurir Sabu Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 20:05 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan

i

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya. 

"Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Fakih, Kamis (17/11/2022) kepada Surabaya Pagi. 

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket. 

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," jelas Daniel.

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU