Lokasi Strategis, Tanah 1,7 Hektare di Manukan Diincar Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 22:17 WIB

Lokasi Strategis, Tanah 1,7 Hektare di Manukan Diincar Mafia Tanah

i

Pemasangan papan di tanah milik warga yang disidik satgas mafia tanah. Lahan itu diserobot atau diambilalih oleh tersangka berinisial DP. SP/ Satgas Samata Jaya

Samata Jaya Polrestabes Tangkap Satu Tersangka

 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Jaya) Satreskrim Polrestabes Surabaya membuat langkah besar dalam membongkar praktik mafia tanah. Setelah menangkap tersangka penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan di Manukan Kulon dan Wetan seluas 1,7 Hektare. Tim Samata Jaya bersama BPN Surabaya 1, menduga ada pihak lain yang diduga ikut dalam praktik mafia tanah di Manukan Kulon ini karena lahan itu berada di tempat strategis dan harganya bisa mencapai ratusan miliar

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian bersama Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, usai menangkap DP, 48 tahun, warga Semolowaru, yang telah menjadi tersangka penyerobotan lahan di Manukan Kulon dan Wetan.

"Saat ini sedang kami dalami dan periksa tersangka. Bisa jadi ada (tersangka lain, red). Mohon bersabar," kata AKBP Oki Ahadian, usai menjemput paksa tersangka DP di rumahnya, Senin (24/5/2021).

Menurut Oki, tersangka sempat menghilang dari tempat tinggalnya.  "Tersangka juga sempat menghilang. Akhirnya (DP) kami tangkap," tambahnya. Melihat tersangka menghilang, polisi langsung melacak keberadaan tersangka. DP dijemput paksa di rumahnya. Kini dia ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes.

Salah satu pertimbangan penyidik, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Sebab, selama ini pemeriksaan terhadap tersangka terhambat karena tidak kooperatif.

 

Bukti Kuat
Oki memaparkan, untuk menemukan bukti-bukti yang kuat, pihaknya mengusut kasus tersebut secara bertahap. Sudah puluhan saksi dimintai keterangan. Termasuk DP yang diduga sebagai mafia tanah.

DP, kata Oki, awalnya datang saat dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, dia mengklaim punya bukti pembelian tanah. Hanya, dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti itu kepada penyidik. Saat itu dia berdalih dokumen pembelian berada di rumah.

Karena itulah, DP meminta waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tidak kunjung ditunjukkan ke penyidik. ”Setelah menemukan alat bukti tindak pidana, status perkaranya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Oki.

Kata Oki, DP ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak punya bukti pembelian lahan.

 

Diincar Banyak Mafia Tanah

Dari informasi AKBP Oki, tersangka DP diduga hendak menguasai lahan seluas 1,7 hektare di Manukan. Dia mengajukan permohonan sertifikat di BPN Surabaya I sejak 2017 tanpa sepengetahuan ahli waris tanah. Berkas permohonan yang dipakai diduga palsu.

Rencananya, tambah Oki, lahan tersebut akan digarap menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

"Pasalnya, tanah seluas 1,7 hektare ini berada di kawasan yang sangat strategis. Tanah ini satu-satunya yang belum terbangun di kawasan tersebut dan masih berupa kubangan air yang digunakan tambak. Lokasi tanah kosong ini berada di antara pergudangan di Margomulyo," jelas Oki.

Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menambahkan, tanah tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan banyak yang mengincar tanah kosong tersebut.

"Ini tentu menggiurkan dari segi bisnis. Banyak yang mengincar tanah ini. Apalagi lumayan luasnya, ahli warisnya tidak hanya satu orang,” kata AKP Giadi Nugraha.

“Kami tahu setelah awal tahun lalu dan langsung menyelidiki kasus ini hingga menetapkan DP sebagai tersangka. Ia mengurus di kantor BPN Kota Surabaya I. Kami menduga ada tersangka lain. Ini masih terus sidik,” lanjut Giadi.

 

Kecurigaan BPN

Sementara itu, Kepala BPN Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (24/5/2021) melalui telepon membeberkan bahwa DP yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya berawal laporan dan penelusuran internal BPN Surabaya 1 dan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Menurut dia, penerbitan sertifikat membutuhkan sejumlah tahapan. Mulai pengecekan berkas administrasi sampai pengecekan lokasi. ”Harus disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Lebih lanjut, Kartono menerangkan, pemrosesan pengajuan itu sebenarnya sudah setengah jalan. Namun, pihaknya tidak bisa merampungkannya. Sebab, ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi.

BPN, kata dia, tidak bisa mengambil langkah lanjutan. Apalagi, saat pengecekan lokasi, didapati ada perbedaan luas lahan. ”Antara berkas dan lokasi aslinya tidak sama. Kami klarifikasi ke pemohon,” terangnya.

Saat itu, lanjut Kartono, setelah ada yang tidak beres, pihaknya langsung menghentikan proses permohonannya.

"Prosesnya masih setengah jalan. Belum selesai. Memang lama karena tanah yang diurus ini membingungkan. Kami sudah curiga, saat pengukuran juga ada perbedaan antara berkas dan lokasi yang ditunjukkan. Maka itu, prosesnya jalan ditempat, karena pemohon sendiri. Jadi kami hentikan proses permohonannya dan kami langsung koordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ungkap Kartono.

Belakangan penyebabnya terungkap. DP sulit melengkapi persyaratan karena diduga bukan pemilik tanah yang sah di mata hukum. ”Kami sebenarnya sudah curiga. Tetapi, kan tidak bisa langsung menuduh tanpa alasan yang kuat,” katanya.

Menurut dia, gelagat tidak baik sudah ditunjukkan tersangka saat mengajukan permohonan hak milik lahan. DP tidak menyertakan dokumen keterlibatan ahli waris.

Dia mengaku siap membantu kebutuhan polisi dalam memproses perkara itu. Kartono menyatakan, mafia tanah tidak boleh diberi kesempatan sekecil apa pun. ”Dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.

Kartono menyatakan, pihaknya harus selalu cermat saat memproses pengajuan sertifikat. Jadi, sertifikat yang diterbitkan tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari. ”Mengantisipasi praktik mafia tanah seperti yang diusut polisi,” katanya. fm/ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU