Marak Rokok Ilegal, Ketua PCNU Bangkalan Minta Jajaran Stakeholder Cari Solusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 09:24 WIB

Marak Rokok Ilegal, Ketua PCNU Bangkalan Minta Jajaran Stakeholder Cari Solusi

i

Ketua PCNU Kabupaten Bangkalan Kiai Makki Nasir.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Secara hukum, keberadaan rokok ilegal yang notabene nya tanpa pita cukai adalah melanggar hukum. Namun di sisi lain, rokok tanpa pita cukai itu dapat membantu masyarakat yang berkerja di home industri.

Hal itu diungkapkan Ketua PCNU kabupaten Bangkalan Kyai Makki saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023) kemarin.

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

“Kenapa di Madura kok marak? Ini juga harus menjadi pertimbangan para stakeholder. Ternyata home industri dan pengrajin rokok di Madura mampu mensejahterakan hidup masyarakat, ini fakta,” tegas Kiai Makki.

Maka pemerintah, lanjutnya, selaku pihak pemangku kebijakan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat. Bagaimana menciptakan regulasi agar masyarakat yang tersejahterakan dengan potensinya, dengan pekerjaannya, betul-betul tidak melanggar peraturan.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

“Hal-hal ilegal itu negatif, perspektif negara ketika berbicara rokok ilegal maka ini juga harus diberantas. Namun terkait dengan kenapa industri rokok ilegal di Madura marak? Ini harus dicarikan solusinya,” ungkap Kyai Makki.

Kyai Makki memaparkan, keberadaan industri rokok di Madura mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang berimbas terhadap kondusifitas keamanan. Jika kondisi ini mampu dijaga, maka di masa mendatang dipastikan mampu menekan angka kriminalitas karena masyarakat di Madura secara perlahan akan sejahtera.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

“Lha ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah, ini lho masyarakat sudah bekerja. Mereka bertani sendiri, berindustri sendiri. Ini kan hanya masalah regulasi. Terkait dengan politik tembakau internasional, bagaimana caranya pemerintah membuat langkah karena ini juga menyangkut kebutuhan masyarakat,” pungkas Kyai Makki.

Upaya penegakan hukum melalui gelaran Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal usai dilaksanakan pekan lalu. Dengan menyasar tiga titik, yakni Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang. wah

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU