Mudik Rame-rame Dilarang, Pergi ada Kepentingan Mendesak Cussss...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 21:49 WIB

Mudik Rame-rame Dilarang, Pergi ada Kepentingan Mendesak Cussss...

i

Salah satu titik penyekatan larangan mudik

 

Dishub dan Dirlantas Polda Jatim Terapkan Sistem Rayon

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Dua hari lagi, larangan mudik sudah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni tepat tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, Pemprov Jatim memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan. Dengan syarat, perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas bukan untuk mudik. Sedangkan, Pemkot Surabaya akan melakukan monitoring dan penyekatan dengan memanfaatkan tingkat RT/RW hingga Kelurahan.

Kadishub Jatim Nyono mengatakan bahwa perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim. “Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyono, Senin (3/5/2021).

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas. Sedangkan perjalanan mudik baik dalam Satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang. Selama pengetatan mudik (22 April 2021 hingga 5 Mei 2021), Ia juga menegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan.

 

Harus Negatif Covid-19

Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.

“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.

 

Kepentingan Mendesak

Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.

“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak. Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.

Nyono menegaskan bahwa mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.  “Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.

Petugas di titik penyekatan akan mengecek, plat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berarti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.

“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak. Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.

 

Delapan Rayon

Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.

Kemudian untik Rayon III  Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.

Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali. 

 

17 Penyekatan di Surabaya

Sedangkan, Pemkot Surabaya akan memberlakukan penyekatan di 17 titik selama larangan mudik.  Pada setiap titik penyekatan nanti, para petugas gabungan akan siaga dengan personel total 411 personel.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Personel yang disiagakan mulai dari TNI, Polri dari Polrestabes Surabaya dan juga Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta dari Pemkot mulai Dishub, Satpol PP dan BPB Linmas. "Ini merupakan untuk monitoring orang keluar masuknya di Kota Surabaya. Makanya nanti ada beberapa lokasi yang di sekat itu ada sekitar 17 titik," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara usai rapat koordinasi, terdapat 17 titik penyekatan terkait larangan untuk mudik, Senin (3/5/2021).

 

Karantina di Asrama Haji

Pemkot Surabaya nantinya akan menyiagakan 4 armada kendaraan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat masuk Surabaya, serta apabila ada pemudik yang nekat akan di bawa ke tempat karantina di Asrama haji. "Iya nantinya akan disiagakan untuk mengangkut ke tempat karantina," katanya.

Febri menabahkan, Pemkot Surabaya juga akan melibatkan RT/RW untuk melakukan monitor kepada warga yang datang ke Surabaya. Warga juga diminta untuk segera melaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, untuk menjaga Kota Surabaya terkait penyebaran Covid-19. "Iya itu tetap (melibatkan RT/RW), nanti juga melibatkan kampung wani, diharapkan RT/RW ini bisa membantu untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini. Karena kan angkanya stagnan, apalagi surabaya itu 40 sampai 50 (kasus) ini bisa dikatakan stagnan semu. Inikan bisa dikatakan stagnan semu," terangnya.

"Jangan sampai gara-gara ini, seperti pengalaman kemarin, tiba-tiba ada lonjakan, ya memang lonjakan itu tidak bisa terjadi di satu, dua hari, tetapi mengingat varian baru ini gejala-gejala hasil swab itu, satu hari itu hasilnya negatif, tapi lima hari itu bisa kelihatan virusnya. Tetapi menurut ahli virus itu sudah bermutasi virus yang ada di Indonesia itu. Makanya perlu dikarantina dulu, dipantau ada nggak gejala-gejala itu, terus di swab," sambungnya.

Himbauan larangan mudik ini, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. byb/alq/nt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU