Pedagang Surabaya, Mulai Borong Makanan Instan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Okt 2020 21:48 WIB

Pedagang Surabaya, Mulai Borong Makanan Instan

i

Aksi warga menolak Omnibus Law. SP/Patrik Cahyo

Pengurus Kadin dan Apindo, tak Yakin Ancaman buruh Mogok Nasional mulai 6 Oktober Terwujud

 

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak hari Kamis (1/10/2020) minggu lalu, puluhan pedagang Surabaya bersama keluarganya bersikap tidak akan berdagang. Khususnya pada tanggal 6 Oktober besok sampai 8 Oktober mendatang. Mereka memilih tinggal di rumah, khawatir ada huru-hara seperti tahun 1998, sampai penjarahan toko dan kantor.

“Lebih baik cari aman. Apalagi ada pandemi. Kita pilih tinggal di rumah, gak keluar,“ kata pedagang pecah-belah Pasar Atum, Sabtu (3/10/2020) lalu. Ia sudah membeli makanan instans untuk lima hari. Suasana ketakutan juga dishare oleh seorang suhu di Surabaya. Suhu ini menganjurkan rekan-rekanya mewaspadai tiga hari sejak tanggal 6 Oktober.

 

Kadin tak Yakin Mogok Nasional

Pengurus Kadin dan Apindo pusat sampai sore kemarin tak yakin ancaman Serikat nBuruh untuk buruh mogok kerja selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa 6 Oktober besok.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kadin, ada beberapa rujukan yang menjadi dasar pengurus Kadin tak yakin dengan ajakan mogok kerja buruh se Indonesia. Rujukan utama yakni pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasap ini ada ruang mogok kerja, sebab mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

"Namun, sebagai Pengejewantahan UU No. 13 tahun 2013, telah diterbitkan Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," kata tulis Edaran yang ditandatangani Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani.

 

Ajakan Mogok tak Sah

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, menilai ajakan mogok nasional tidak sah. Dia menjelaskan, mogok adalah hak para buruh jika urusan atau tuntutan yang diajukan kepada perusahaan dalam hal hubungan industrial tidak menemui titik temu.

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

"UU mengatakan mogok itu hak buruh apabila perundingan gagal, kalau ada tuntutan dan perundingan itu gagal, kalau difasilitasi pemerintah juga gagal, memakai hak dan senjata pemungkas adalah mogok," kata Anton kepada wartawan, Minggu kemarin (4/10).

Dia mempertanyakan mengenai pasal ketenagakerjaan yang yang dianggap merugikan para buruh. Menurut Anton, aturan soal pesangon yang ada di RUU Omnibus Law Cipta kerja merupakan win-win solution buat pengusaha maupun buruh.

 

Pengusaha Konsultasi

Para pengusaha sepekan ini konsultasi tentang Pasal 138—145 UU No.13 Tahun 2003. Pasal ini sebagai panduan secara umum prosedur dilangsungkannya Mogok Kerja yang sah, dan pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

Dalam Keputusan Menteri diatur, Mogok Kerja buruh / pekerja yang sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah, sehingga dianggap sebagai mangkir, dimana pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis namun pekerja/buruh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara hukum.

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

 

Mogok Kerja tak Langgar Hukum

Pada Pasal 138 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), telah mengatur, (1) Pekerja / buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Khusus untuk tenaga kerja yang hendak beraspirasi, diatur dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan: (1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Dalam Pasal 142 UU Ketenagakerjaan : (1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah. (2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri. n jk/eki/cr2

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU