Pelapor Investasi Bodong Bertambah, Pelaku Mengaku Senang Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 19:11 WIB

Pelapor Investasi Bodong Bertambah, Pelaku Mengaku Senang Dipolisikan

i

Kapolres Lamongan saat diwawancarai oleh wartawan. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pelapor investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Bila sebelumnya baru dua korban, sejak Selasa (11/1/2021) pelapor bertambah menjadi 4 korban. Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang sudah bikin heboh warga kota soto ini.

Namun aneh,  Samudra Zahrotul Bilad (21), pelaku investasi bodong usai dijebloskan ke penjara seakan tidak merasa berdosa dan malu. Dalam pengakuannya seperti  screenshot chating dengan koleganya yang beredar luas di masyarakat, pelaku  malah lebih suka dirinya berurusan dengan hukum, ketimbang harus mengembalikan uang yang mereka bawa sementara ini yang mencapai Rp 6 miliar.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 

"Mene sambangono (besok besuk ya), Tambah seneng nek pidana, Ra mbalek duek wkwkw (tambah senang kalau pidana, tidak mengembalikan uang}, Mereka sendiri yang mau aku di jalur hukum," tulis tersangka dalam screenshot yang beredar tersebut.

Di sisi lain, salah seorang reseller dari tersangka yang berinisial AR asal Desa Karang Kecamatan Sekaran diketahui telah kabur bersama anggota keluarganya dan meninggalkan tempat tinggalnya.

Menurut salah satu member yang namanya enggan ditulis, AR kabur setelah mengetahui sang Owner diamankan polisi. Selain AR, seorang Admin dari AR dengan inisial ME juga diketahui kabur setelah kasus ini ramai. “Saya ini melapor ke polisi dengan kerugian investasi sekitar Rp 80 juta kepada AR,” tuturnya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, jika status mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi  tersebut kini telah naik menjadi tersangka dan sudah dalam penahanan polisi. "Statusnya sudah menjadi tersangka, dan kami masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini,” terangnya.

Miko menerangkan, meski untuk sementara polisi baru mengamankan 1 tersangka penipuan berkedok bisnis investasi dengan nama Invest Yuks ini. Namun, jumlah pelapor hingga kini semakin bertambah, dari yang semula 2 orang, kini menjadi 4 orang yang semuanya warga Lamongan.

“Jumlah kerugian mencapai Rp 3,9 M, hingga kini jumlah pelapor bertambah, ada yang berstatus reseller dan member. Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, dan menelusuri kemungkinan aset yang dimiliki tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Lebih lanjut Miko menjelaskan, penelusuran tersebut dengan melacak jejak rekening tersangka. Hingga kini, akumulasi uang dari para member yang masuk ke rekening tersangka sekitar Rp 6 miliar.

Ditambahkan Miko, jika beredar informasi mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka hingga ratusan miliar, maka hal ini harus diselidiki lebih jauh. Pasalnya, aset tersangka berupa 2 mobil itu sudah tak lagi berada di tangannya, bahkan rumahnya pun belum terbayar lunas. “Tersangka sudah mengaku dan mengungkapkan siapa saja resellernya, dan ini masih akan kita selidiki lebih dalam lagi,” pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU