Pembahasan APBD Jatim 2022 Molor, DPRD Warning Pemprov

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Nov 2021 18:56 WIB

Pembahasan APBD Jatim 2022 Molor, DPRD Warning Pemprov

i

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rencana pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pada hari 10 November resmi gagal. Pasalnya, Pemprov Jawa Timur terlambat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Keuangan (KUA-PPAS) APBD 2022 kepada DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad menjelaskan, karena Pemprov Jatim baru saja menyerahkan dokumen KUA PPAS, membuat semuanya menjadi tidak sesuai jadwal yang diharapkan. DPRD Jatim pun baru hari Sabtu kemarin (13/11/2021) melakukan rapat pimpinan diperluas bersama Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi. Anwar Sadad pun mewarning pemprov keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS diharapkan tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya. “Besar harapan kita kembali pada tradisi mengesahkan APBD tiap tanggal 10 November, agar spirit Hari Pahlawan menjiwai jalannya pemerintahan daerah," kata Sadad, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Sekadar diketahui, dalam rapat pimpinan DPRD Jatim menyimpulkan bahwa KUA-PPAS 2022 yang diajukan oleh Pemprov Jatim terlambat. Hal itu dinilai melanggar PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam Pasal 90 ayat 1 disebutkan Gubernur Jatim atau Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Sebenarnya, pengesahan APBD Jatim pada hari pahlawan yang bertepatan dengan tanggal 10 November selalu menjadi tradisi. Ketika masa kepemimpinan Gubernur Jatim Soekarwo, APBD selalu digedok pada tanggal 10 November. Hanya saja, pada masa pemerintahan Gubernur Khofifah, tradisi itu mulai hilang karena Pemprov Jatim selalu terlambat melakukan proses pembahasan APBD Jatim. 

Dikatakan Anwar Sadad, Pemprov Jatim dalam menyusun APBD harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Agar, pembahasan APBD bisa on the track dan tidak cacat hukum di kemudian hari.  Sehingga pelaksanaan APBD bisa berjalan lancar dan anggaran bisa terserap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

"Ke depan, konsistensi pada penegakan norma dan aturan harus benar-benar menjadi prioritas. Ke depan. Kita berharap norma dalam aturan perundangan benar-benar dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan," tambah anggota DPRD Jatim yang terpilih selama empat periode itu.

Ketua DPD Gerindra Jatim itu  khawatir jika pembahasan APBD menyiasati aturan yang berlaku akan berdampak negatif sehingga aspirasi masyarakat yang sudah ditampung tidak dapat terakomodir. Hakikatnya, penyusunan APBD haruslah mencerminkan keinginan rakyat sebagai implementasi dari persoalan dan kebutuhan masyarakat di Jawa Timur.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

"Jangan sampai terjadi politicking  dengan membuat penafsiran atas norma yang menyebabkan aspirasi dan harapan masyarakat tidak dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Seluruh produk perencanaan pembangunan haruslah mencerminkan harapan dan keinginan rakyat, karena APBD untuk rakyat," pungkasnya serius. rko

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU