Perppu Ormas Jadi UU, Berpotensi Ancam Demokrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Okt 2017 23:22 WIB

Perppu Ormas Jadi UU, Berpotensi Ancam Demokrasi

Perppu Ormas memang sudah diputuskan menjadi Undang-Undang (UU). Namun perlu dicatat, putusan Perppu Ormas ini berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum. Pasalnya, membuka peluang bagi pemerintah untuk berlaku represif dan mengabaikan hukum. Kini, putusan tersebut kembali pada niat baik (goodwill) Presiden dengan tidak menyalahgunakan kewenangannya. ---------- Seperti diketahui, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi UU berjalan alot dan dihujani interupsi dari fraksi yang menolak. Berdasarkan kehadiran 445 anggota DPR, sebanyak 314 anggota setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara anggota yang menolak sekitar 131 anggota. Disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang membawa pelajaran (ibrah) penting bagi banyak pihak. Sebab, polemik Perppu tersebut membuat banyak pihak tersadar bahwa Pancasila dan Demokrasi bernilai Islami karena memberikan ruang musyawarah. Sejak awal Muhammadiyah telah bersepakat dengan upaya pemerintah melawan organisasi yang tidak bersesuaian dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun upaya untuk melawan mereka, jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan penegakan hukum yang menjadi ruh utama Pancasila. Meski demikian, Perppu Ormas yang sudah disetujui oleh DPR RI berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum. Pasalnya, Perppu Ormas membuka peluang bagi pemerintah untuk berlaku represif dan mengabaikan hukum. Karena kecenderungan kekuasaan memiliki patologi abuse of power, apalagi sudah bermodal legalitas hukum untuk berlaku represif. Karena itu, kami mengajak berbagai kelompok yang tidak bersepakat melakukan protes dengan cara elok melalui proses hukum, seperti uji materi. Cara ini sebagai jalan untuk menghormati proses demokrasi yang sudah berjalan. Meskipun sejatinya menurut saya terang Perppu yang disepakati oleh pemerintah tersebut mencederai demokrasi itu sendiri. Namun, kedewasaan publik menghormati proses demokrasi juga penting dirawat. Ke depan, kami memperkirakan bahwa Perppu yang sudah disahkan DPR tidak akan efektif menekan berkembangnya ideologi anti Pancasila. Perppu ini justru memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan konsolidasi lebih luas. Oleh karena doktrin - doktrin ideologi tersebut sering kali membesar dibawah tekanan penguasa. Oleh sebab itu memukul tidak selalu efektif untuk meredam mereka, jalan yang paling efektif adalah dialog intens. Dialog adalah jalan yang paling beradab melawan ideologi utopis anti Pancasila dan demokrasi tersebut. Namun tidak boleh dilawan dengan cara anti demokrasi juga, sehingga sulit membedakan kelompok anti demokrasi dengan pemerintah yang berlaku anti demokrasi juga. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU