Pesan Kemenaker ke Pengusaha: Jadikan PHK Solusi Terakhir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 06:16 WIB

Pesan Kemenaker ke Pengusaha: Jadikan PHK Solusi Terakhir

i

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dok. Kemenaker.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit guna menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Mendag Zulhas Minta Pengusaha Tetap Tenang

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," jelasnya,

Namun jika memang PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Bursa Kerja ASSIK

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wawali Surabaya Sebut Buruh Penggerak Roda Perekonomian

Selanjutnya, ada manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Di sisi lain, Putri menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU