Polres Gresik Dinilai Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Slempit Kedamean

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 13:11 WIB

Polres Gresik Dinilai Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Slempit Kedamean

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Keluarga korban pencabulan anak oleh ayah tirinya menyayangkan lambatnya pihak Polres Gresik dalam penanganan kasus.

"Perkara ini sudah kami laporkan ke Polres Gresik pada 22 Februari lalu tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Pelaku yang kami laporkan masih terlihat berkeliaran," ungkap ES, ayah kandung korban sekaligus pihak pelapor kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Dengan didampingi penasehat hukum I Komang Aries Dharmawan, pelapor ES menunjukkan surat bukti lapor ke polisi dengan nomor register STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR.

Pelapor adalah warga Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik. Ia berharap agar sang pelaku terduga pencabulan segera diproses secara hukum.

Diceritakan ES, peristiwa bejat itu terungkap ketika dirinya dihubungi oleh mantan istrinya yang melihat anaknya (korban) terlihat ada perubahan ketika berjalan. Lalu ES mengajak bertemu mantan istri dan anaknya.

"Setelah bertemu akhirnya terungkap semua, anak saya bilang kalau pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Ia disuruh pegang kemaluan pelaku dan mengoral alat kelamin pelaku hingga orgasme," terang ES dengan bercucuran air mata.

Sementara itu, kuasa hukum korban, I Komang Aries Dharmawan, menyesalkan lambannya penanganan kasus yang dialami anak kliennya.

"Harusnya kasus-kasus seperti ini menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak," ujar Komang.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Bila tidak segera ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada pelaku, Komang mengkhawatirkan akan ada banyak korban lain yang berjatuhan.

"Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai ada korban lagi," katanya.

Melihat lambannya penanganan kasus ini, Komang berencana akan meminta perlindungan hukum ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kapolda Jatim, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI dan Presiden.

"Tujuannya mengawal dan mengawasi perkara ini. Mohon dukungan teman-teman media agar ikut mengawal dan mengawasinya," harapnya.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Diketahui, korban pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku yang notabene adalah ayah tiri korban saat kondisi rumah sedang sepi. Adapun saat ini usia korban masih di bawah umur, yakni 12 tahun.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bila laporan kasus pencabulan anak tersebut sudah mereka proses.

"Sudah ditindaklanjuti, dalam proses penyelidikan," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023). grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU