Polres Gresik Larang Masyarakat Menggelar Takbir Keliling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 12:43 WIB

Polres Gresik Larang Masyarakat Menggelar Takbir Keliling

i

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, maka Polres Gresik melarang kegiatan takbir keliling di seluruh wilayah hukum Kabupaten Gresik.

Didalam surat edaran Menteri Agama disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sementara takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun musala dapat dipancarluaskan melalui virtual.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menteri Agama tersebut.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound systemnya untuk kegiatan takbir keliling," pinta AKBP Arief, tegas, Senin (10/5).

Alumni Akpol 2001 tersebut menandaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Pihaknya juga mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja baik di masjid atau musala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas.

Tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama. did

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU