Polresta Sidoarjo Bekuk 73 Pelaku Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 14:33 WIB

Polresta Sidoarjo Bekuk 73 Pelaku Narkoba

i

Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022). Foto: SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap 61 kasus narkoba dengan mengamankan 73 tersangka periode 22 Agustus - 2 September 2022. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda mengungkap keberhasilan tersebut  di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Menurut Kombes Pol Kusumo, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo termasuk Polsek berhasil mengungkap 61 kasus dengan melibatkan 73 tersangka (71 laki-laki, 2 perempuan), dari hasil penyelidikan, ternyata ada yang pemakai bahkan ada juga yang merupakan bandar narkoba.
 
"Oleh karena itu, para tersangka ini, dikenakan pasal yang berbeda," paparnya.
 
 
Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Kusumo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan di masing-masing Polsek dan Satresnarkoba sendiri yaitu 209,46 gram SS, 59,995 butir pil dobel LL, 71 butir extacy, 53 handphone dan uang tunai Rp1.500.000.
 
Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan kasusnya. Diantaranya sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun Pidana penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. Sedangkan tentang kesehatan seperti yang tercantum pada Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Milyar. sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU