Polrestabes Tangkap 7 Pejudi Online, Beromzet Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 20 Agu 2022 19:43 WIB

Polrestabes Tangkap 7 Pejudi Online, Beromzet Ratusan Juta

i

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menunjukkan para tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tujuh pelaku judi online beromzet ratusan juta, disergap Polrestabes Surabaya. Mereka tidak ada yang bandar, kecuali pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, tersangka Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

“Salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya kita amankan, lalu kita lakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan FG (33). Mereka diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Mirzal, Sabtu (20/08/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pemain ini, ternyata mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan. Terhadap pelaku BH, didapati lagi pengepul judi online tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," tambah Mirzal.

AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK di daerah Pakuwon Surabaya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," kata Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer," ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (ham/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU