Rekam Tetangga Mandi, Pria 28 Tahun Ditangkap Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 20:58 WIB

Rekam Tetangga Mandi, Pria 28 Tahun Ditangkap Polrestabes Surabaya

i

Pelaku berinisial I, saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap FA pria berumur 28 tahun yang nekat merekam tetangga kosnya saat mandi untuk konsumsi pribadi.

Aksi mesum itu terbongkar setelah korban yang tak lain tetangga kos pelaku berteriak meminta tolong ke pemilik kos. Bahkan, korban juga berteriak memanggil istri pelaku.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Aksi tersangka ini ketahuan saat korban membalikkan badan. Mengetahui itu, korban berteriak 'Umiik, Abah (pemilik kos-kosan)'. Korban juga memanggil istri tersangka yang berinisial I," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (23/7/2022)

Mirzal menjelaskan, saat itu tersangka sedang duduk santai di dekat kamar mandi para penghuni kos. Kemudian tersangka melihat korban masuk ke dalam kamar mandi. Mendengar suara korban sedang mandi, tersangka langsung mendekati kamar mandi dan merekam dengan handphone miliknya.

"Saat berada di depan kamar mandi, pelaku merekam korban saat mandi, lewat ventilasi udara kamar mandi," jelas Mirzal.

"Pada saat tersangka lari, anak pemilik kos memanggil tersangka dan mengecek handphone tersangka. Pada saat itu korban pun datang sambil mengatakan jika dirinya telah direkam saat mandi," kata Mirzal.

Mendapat pengakuan korban, lanjut Mirzal, anak pemilik kos mencari video di HP tersangka dan menemukan beberapa video rekaman wanita lainnya yang sedang mandi. Mendapatkan bukti itu, pemilik kos melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dari pemeriksaan ada dua video rekaman mandi wanita di rumah kos itu. Pelaku sudah melakukan aksi itu dua kali. Tersangka juga telah melakukan perekaman terhadap perempuan penghuni kos lainnya ketika sedang mandi. Selain itu, banyak video lainnya yang disimpan dalam flashdisk dan handphone," ucap Mirzal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Semuanya wanita yang berbeda.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Saat diinterogasi polisi, FA mengaku ingin menjadikan rekaman itu jadi koleksi pribadi. Dia mengaku akan melihat kembali video itu sebelum berhubungan intim dengan sang istri.

"Ya untuk disimpan dalam ponselnya. Setelah melihat video itu, birahinya naik, kemudian berhubungan dengan istrinya," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari, Sabtu (23/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. min/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU