RHU Kembali Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 15:39 WIB

RHU Kembali Ditindak Tegas

i

Razia Protokol kesehatan dan jam malam, disebuah ruko jalan Kedungdoro, terdapat diskotik yang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIBSP/FM

SURABAYAPAGI,Surabaya - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya melakukan Razia Protokol kesehatan dan jam malam, di sebuah ruko Jalan Kedungdoro Surabaya, pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Razia yang dilakukan Satgas PPKM ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika di salah satu ruko yang berada di jalan Kedungdoro masih terdapat diskotik yang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa Diskotik Triple X masih beroperasional,” ujar Kompol Mardjoko, SH, Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya.

Kompol Mardjoko menambahkan, Diskotik Triple X tersebut beroperasi dengan cara diam-diam. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka pihak diskotik buka di malam hari.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

“Jika kita lakukan giat razia di sore hari, mereka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi,” terangnya.

Selain itu, dalam razia kali ini satgas PPKM berhasil menindak empat orang pelanggar jam malam. Bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi dengan melakukan penindakan tilang KTP.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

“Melanggar jam malam, kita sita KTP nya. Empat orang ini perempuan semua,” ujar salah satu Satpol PP setelah memberi tindakan.

Pelarangan rumah hiburan umum (RHU) beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai COVID-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021. fm

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU