Saran Wakil Ketua DPRD Jatim, KPU Transparankan Ajuan Dana Rp 1,9 T Pilgub

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Okt 2021 20:51 WIB

Saran Wakil Ketua DPRD Jatim, KPU Transparankan Ajuan Dana Rp 1,9 T Pilgub

i

Anwar Sadad (kiri) dan Miftahur Rozaq (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Minta KPU transparan beberkan dana ajuan Pilgub 2024 sebesar Rp 1,9 triliun.

“Sudah sewajarnya KPU membicarakan indikator kebutuhan dalam penyelanggaraan pemilu bersama DPRD. Bukan membicarakan dana di depan. Pada dasarnya, pemilu berkualitas itu bukan kebutuhan KPU saja, itu merupakan kebutuhan kita bersama, semua rakyat Jawa Timur. Kalau begini, muncul kebutuhan dana sebelum ada pembicaraan dengan DPRD, kesannya kan seperti fait accompli," tandas Anwar Sadad di Surabaya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Politisi Partai Gerindra ini angkat bicara soal anggaran Rp 1,9 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Anggaran hampir Rp 2 triliun yang diajukan KPU Jatim itu naik dua kali lipat dibanding anggaran Pilgub 2018.

Sadad meminta agar rincian anggaran itu bisa dibuka secara transparan ke publik, mengingat kepentingan pemilu adalah kepentingan bersama. "Demokrasi diwujudkan melalui pemilu. Akan tetapi karena pemilu kebutuhan kita bersama, harus dibuka ruang publik agar semua pihak terlibat menyampaikan pikiran-pikiran. Baru kemudian dihitung kebutuhan dananya," tegas Sadad.

 

Tak bisa Waktu Singkat

"Saya tidak mempersoalkan besarnya anggarannya. Demokrasi memang mahal. Demokrasi yang berkualitas adalah pijakan yang kokoh untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Sadad menambahkan, anggaran pilgub tidak bisa ditentukan dalam waktu singkat, melainkan harus multi years. Untuk itu KPU wajib menyampaikan desain dalam pemilu mendatang, agar bisa diukur besaran kebutuhannya.

"Anggaran bisa kita ketahui berapa kebutuhannya jika sudah diketahui design pemilu. Konsepnya kan begitu, money follow function. Dalam bahasa lain value for money," tegas Ketua Gerindra Jawa Timur itu.

Sehingga, lanjut Sadad, perlu adanya dana cadangan. Dan dasar hukumnya bisa melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

"Oleh karena itu harus dibentuk dana cadangan. Dasar hukum pembentukan dana cadangan adalah Peraturan Daerah. Nah, berapa target pembentukan dana cadangan seharusnya diperhitungkan sejak awal, sehingga bisa dialokasikan besarannya di setiap tahun anggaran," jelas Sadad.

 

Butuh Dana Besar

Diberitakan sebelumnya, Gelaran pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2024 ternyata membutuhkan dana yang sangat besar. Nilainya mencapai dua kali lipat dari Pilgub tahun 2018 lalu saat belum ada pandemic Covid-19.

Berdasarkan data pengajuan anggaran yang dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum lama ini, tercatat kebutuhan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 1.982.784.821.288.

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

Hal tersebut dibenarkan Miftahur Rozaq, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim. Bahwa tingginya kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024 ini disebabkan banyak hal. “Anggaran yang kita ajukan totalnya Rp1,9 Triliun, itu untuk kebutuhan KPU saja dan saat ini masih ditelaah lebih lanjut oleh tim anggaran Pemprov Jatim,” jelas Rozaq, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Selasa (26/10/2021).

Mantan Komisioner KPU Sampang ini menjelaskan, kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar. Dimana jumlah petugas Adhoc untuk seluruh Jawa Timur terdiri dari tingkat PPK sebanyak 666 orang, PPS sebanyak 8.497 orang. Kemudian PPDP = 71.430, Lalu petugas KPPS sebanyak 9 dikalikan 71.430 TPS. Tentunya nominal honor mengacu pada standar satuan APBN dalam hal ini surat edaran kementerian Keuangan. “Jadi untuk honor-honor petugas Ini membutuhkan hampir 50% dari total biaya yang kami ajukan atau lebih sekitar Rp 1 Triliun sendiri,” ujarnya.

Selain itu, skenario anggaran Pilgub 2024 ini, menurut  Rozaq mengacu tatkala situasi nanti masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga KPU pasti menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri, masker, hand sanitizer dan sebagainya. Jumlah TPS sendiri, mengacu pada aturan pemilu di masa pandemic COvid. Yakni di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih saja. Kalau situasi normal, bisa menampung 800 pemilih. Otomatis ketentuan ini berakibat menambah jumlah TPS menjadi 71.430 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. “Jadi ketika menambah jumlah TPS maka berimplikasi pada biaya logistiknya, honor petugas dan sebagainya. Jadi jelas sekali pandemi ini berdampak juga pada anggaran,” papar Rozaq.

Komponen biaya yang besar ini digunakan dengan estimasi jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang. Kemudian kandidat yang akan berlaga ada 6 pasangan calon. Terdiri dari 4 Paslon dari Partai Politik dan 2 Paslon dari Jalur Independen. Sehingga ada biaya logistik pemilu serta alat peraga kampanye dan sosialisasi yang menjadi kewajiban penyelenggara.

Selain itu, alokasi anggaran ini juga untuk mengakomodir beberapa ketentuan semenjak tahun 2019 terkait santunan kepada penyelenggara adhoc ketika ada kecelakaan sampai meninggal dunia.n rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU