Sebelum Terapkan Tilang Sistem ETLE, Polres Blitar Kota Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Apr 2022 15:51 WIB

Sebelum Terapkan Tilang Sistem ETLE, Polres Blitar Kota Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

i

Kasat Lantas AKP Mulyo Sugiharto beri penjelasan proses penindakan ETLE lewat layar monitor. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebelum resmi diterapkan setelah lebaran nanti, Polres Blitar Kota melakukan sosialisasi penindakan sistem dengan tilang ETLE di Wilayah Hukum Polres Blitar.

Seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si kepada wartawan dalam keteranganya pada Senin (4/4) siang, menurutnya rencana mulai diberlakukan penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sekitar awal Mei 2022 atau setelah lebaran 2022 ini. 

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Sementara dalam sebulan ini atau selama April 2022, pihaknya akan  mensosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat. 

 

"Memang benar ETLE ini sudah kami launching akhir Desember 2021 lalu, tapi karena masih adanya kendala jaringan teknis, sementara kami lakukan sosialisasi selama bulan April 2022 ini," papar AKBP Argowiyono pada wartawan.

Untuk diketahui bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) baru dilakukan pada tiga titik wilayah dalam Kota Blitar, ketiga titik itu yakni di Simpang Herlingga Jl Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl Tanjung, dan Simpang pertigaan Plosokerep Jl Kenari.

Sedang ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak bagi pelanggar lalu lintas.

Lebih jauh pamen polisi yang dekat dengan anggotanya itu mengatakan, dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. 

Tapi, polisi tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

"Jadi dalam sebulan ini masih sosialisasi yaa, untuk pelanggar hanya diberi surat teguran, setelah Lebaran dan masyarakat memahami sosialisasi baru kita terapkan penindakan," terang AKBP Argowiyono.

Untuk itu Kapolres Blitar Kota berharap dengan penerapan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. 

"Dalam penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik  juga dapat mengurangi intensitas bertemunya pelanggar dengan petugas sehingga bisa meminimalisir terjadinya pungutan liar,” harap AKBP Argo dengan didampingi Kasat Lantas AKP Mulyo Sugiharto.

Sementara Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto S.IK  menambahkan para pelanggar lalu lintas secara otomatis akan terekam kamera di titik yang terpasang sistem ETLE. 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Sistem ETLE itu juga secara otomatis menangkap layar rekaman foto pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan di lokasi. 

Selanjutnya polisi mengirim surat konfirmasi beserta bukti tangkapan layar foto pelanggaran lalu lintas kepada pengendara. 

Masih keterangan AKP Mulyo, bahwa sehari jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem ETLE mencapai ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

"Seperti contoh, pada Senin (4/4/2022) sampai pukul 10.00 WIB sudah ada lebih 300 kendaraan melanggar lalu lintas yang terekam sistem ETLE di tiga titik Kota Blitar, dan surat konfirmasi kami kirim melalui kantor pos. Penindakan dilakukan setelah lebaran. Sekarang masih sosialisasi, tapi para pelanggar tetap kami kirim surat konfirmasi untuk teguran," terang AKP Mulyo Sugiharto di ruang penindakan ETLE Polres Blitar Kota sambil tunjukan layar monitor ETLE. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU