Sindikat Pemalsu Benih Jagung Antar Provinsi Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Des 2020 21:37 WIB

Sindikat Pemalsu Benih Jagung Antar Provinsi Ditangkap

i

Polisi menunjukkan para pelaku berikut barang bukti dalam rilis kasus di polres pasuruan.

Benih Jagung Palsu Beredar di Jawa Timur hingga NTB

 

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp 7 Miliar, Minggu (13/12/2020).

Dari pengungkapan itu, polisi membekuk tiga tersangka yaitu Ahmad Saeroji (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; M Shoqibul Izar (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Indra Irawan (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar atas kasus.kejahatan ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pihak PT Bisi Internasional yang menemukan benih jagung dalam kemasan 1 Kg merek BISI-18 yang diyakini palsu di Kecamatan Beji, Pasuruan. Polisi kemudian mendatangi kios yang diduga menjual benih jagung merek palsu tersebut dan menyita 4 kuintal jagung dalam kemasan 1 Kg.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui benih jagung hasil pemalsuan merek yang beredar itu berasal dari tersangka Ahmad Saeroji. Dari Saeroji ini, sindikat pemalsuan merek terungkap.

Polisi kemudian menangkap tersangka lain Shoqibul Izar dan Indra Irawan dan menggeledah sebuah gudang produksi. Di gudang itu ditemukan mesin, kemasan sak, hologram, silinder, hingga hasil produksi benih jagung.

Hasil dari pemeriksaan polisi, perdagangan bibit palsu ini dilakukan oleh 4 orang. Mereka patungan uang sebesar masing-masing Rp 50 juta untuk memulai bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

"Pemalsuan merek benih jagung dilakukan empat orang. Mereka modal patungan. Ahmad Saeroji berperan menyuplai hasil produksi, Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggung jawab atas produksi di gudang, dan Mustofa mengadakan mesin. Mustofa masih dalam pengejaran," terang Rofiq.

"Kelompok ini sudah mengedarkan benih jagung palsu di kota-kota Jawa Timur, sampai ke Kabupaten Dompu NTB. Totalnya sudah 75 ton benih yang sudah beredar," sambungnya.

Untuk menghindari polisi, proses distribusi benih palsu ini pun terbilang rapi. Rofiq menerangkan jika kios penjual di Desa Raci mendapat droping benih jagung palsu ini dikirim oleh tersangka dari Kabupaten Jember.

Untuk mendapatkan benih palsu yang harganya 'miring' itu, pemilik toko transaksinya di kios besar di wilayah Kabupaten Malang. Sementara itu, jaringan tersangka ini memproduksi benih jagung palsu ini di Kabupaten Nganjuk.

Mereka juga memiliki tugas sendiri-sendiri. Yakni tersangka Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggungjawab atas produksi benih jagung palsu di gudang produksi di Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Akhmad Saeroji bertugas menyuplai bahan baku benih jagung dan pengiriman benih.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Sementara itu tersangka berinisial ST yang masih DPO adalah otak dari kejahatan ini bertugas menjual benih jagung palsu dan bertanggungjawab atas mesin produksi.

"Kami minta tersangka yang DPO ini segera menyerahkan diri," tandasnya.

Selain 4 tersangka yang disebutkan, polisi sampai saat ini memeriksa saksi berinisial H, lantaran kemasan karung yang digunakan proses produksi pada kemasan didapat darinya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 5.500 sak benih jagung yang sudah siap edar dan benih jagung bahan baku. Polisi juga menyita berbagai jenis peralatan dan perangkat pemalsuan merek.

Para tersangka dijerat pasal 115 UURI/22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Atau pasal 100 UURI/20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU