"Tahan Rafael!"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Mar 2023 20:30 WIB

"Tahan Rafael!"

Momentum KPK Bisa Temukan Big Fish Korupsi Rp 349 triliun di Kemenkeu

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penetapan tersangka Rafael Alun merupakan momentum KPK untuk menemukan big fish tersebut. Saat ini Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, harus secepatnya ditahan, agar ia tidak lari.

Secara hukum, kesaksian Rafael bisa membuka 'kotak pandora' terkait transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael Alun Trisambodo sendiri, oleh KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK memastikan status hukum kepada Rafael telah melalui mekanisme hukum yang sesuai.

"Setiap langkah KPK kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

 

Rafael Pertanyakan ke KPK

Rafael sendiri telah buka suara dan mempertanyakan penetapan tersangka kepadanya. Rafael menolak disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ali menilai bantahan Rafael hal lumrah yang acap kali dilakukan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," ujar Ali.

 

Ungkap Jaringan Rafael

"Bisa dari kasus Rafael ini membongkar yang Rp 349 triliun yang sekarang lagi hot yang disebut Pak Mahfud. Karena nanti itu akan ketahuan jaringannya ke mana-mana, ketahuan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Siapa yang wajib pajak yang dapat keringanan dan bagaimana dana Rp 349 triliun itu ditransaksikan. Jadi pintu Rafael kalau KPK serius akan membuka pandora Rp 349 triliun dan seharusnya KPK mampu untuk itu," tambah Boyamin.

Boyamin juga menyinggung pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean yang menilai KPK di era Firli Bahuri dkk belum mengungkap kasus besar atau 'big fish'. Dia menilai penetapan tersangka Rafael Alun merupakan momentum KPK dalam menemukan big fish tersebut.

MAKI menilai kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut kasus berkaitan dengan oknum pegawai pajak lainnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya meminta KPK untuk segera menahan terlebih dahulu Rafael. Hal itu agar Rafael tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur," tambah Boyamin Saiman.

"Berkaitan dengan keluhan Pak Tumpak Ketua Dewan Pengawas KPK yang mengatakan KPK kalah dengan Kejaksaan Agung belum menemukan big fish, belum menemukan ikan besar, nah ini big fish. Dengan cara apa? Ya jangan berhenti di Rafael harus dikembangkan ke 349 triliun. Sehingga KPK juga sekarang ngomongnya tentang mengejar uang puluhan triliun bahkan ratusan triliun sehingga akan dikenang sebagai KPK yang hebat lagi," tutur Boyamin.

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Sita Tas Branded Istri Rafael

KPK menyita sejumlah uang dan puluhan tas mewah milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu dilakukan penyidik saat menggeledah rumah Rafael.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan mengatakan barang mewah itu adalah tas milik istri Rafael. Di antaranya yang disita adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel.

"Jumlah tasnya puluhan, diduga koleksi istri RAT," ujar sumber di KPK, Jumat (31/3/2023).

Selain menyita puluhan tas mewah, penyidik menyita uang tunai.

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3) lalu.  Rumah Rafael yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU