Tarif Penyebrangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Rinciannya!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 17:27 WIB

Tarif Penyebrangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Rinciannya!

i

Pelabuhan Penyebrangan Ketapang Banyuwangi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengumumkan perubahan tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk. Kenaikan tarif penyebrangan itu mencapai angka 11 persen dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2022.

"Jadi tiga hari setelah ditetapkan, yakni Sabtu (1/10/2022), tarif baru mulai diterapkan. Rata-rata kenaikan tarif 11 persen," kata Gemeral Manajer ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Sejam

Kenaikan tarif penyeberangan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kemudian dari pihak Direksi PT ASDP Indonesia Ferry juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi ASDP Nomor 185/OP.040/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.

Menurut Yasin, untuk tarif penyebarangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, bervariasi. Khusus untuk tarif penumpang bayi, diturunkan. Sedangkan penumpang dewasa dan seluruh kendaraan mengalami kenaikan.

Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk disesuaikan jenis kendaraan yang digunakan penumpang saat menyeberang dan dibagi berdasarkan golongan. Adapun harga tiket penumpang berdasarkan usia sebagai berikut.

  • Bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
  • Dewasa: Rp 9.650

Sementara itu, daftar tarif baru pengguna jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk berdasarkan golongan kendaraan mulai dari sepeda hingga truk adalah sebagai berikut.

  • Golongan I (sepeda): Rp 10.050
  • Golongan II (sepeda motor (< 500cc)): Rp 29.050
  • Golongan III (sepeda motor (>= 500cc)): Rp 42.500
  • Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m)): Rp 199.850
  • Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m)): Rp 172.150
  • Golongan VA (bus sedang (<= 7 m)): Rp 392.000
  • Golongan VB (truk sedang (<= 7 m)): Rp 291.650
  • Golongan (bus besar (<= 10 m)): Rp 593.350
  • Golongan VIB (truk besar (<= 10 m)): Rp 484.900
  • Golongan VII (truk trailer (<= 12 m)): Rp 598.500
  • Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m)): Rp 843.100
  • Golongan IX (truk trailer (> 16 m)): Rp 1.167.650

Dalam rangka penyesuaian tarif ini, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi akan mengelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Mulai Organda, Kepolisian, YLKI, Sopir, dan pihak eksternal yang lain.

Yasin mengaku, saat ini masih dilakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru ini. Sosialisasi dilakukan di web, Ferizy, ASDP, media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.Di samping sosialisasi lewat media resmi ataupun media sosial, juga dilakuan sosialiasi kepada pengguna jasa di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk.

Penyesuaian tarif ini, menurutnya, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya bagaimana pemerintah berpihak pada pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memikirkan bagaimana lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan.

“Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan. Saya harapkan penyesuaian tarif ini tidak menggangu produksi karena kenaikan juga tidak terlalu signifikan,” pungkasnya. bny

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU