Terekam CCTV, 2 Residivis Didor Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Okt 2021 19:17 WIB

Terekam CCTV, 2 Residivis Didor Petugas

i

PT dan SA, dua pelaku pembobolan saat diamankan di mapolrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua bandit yang beraksi membobol ruko di kawasan jalan Grogol Surabaya dan jemurasari Surabaya dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki. Kedua bandit yang diamankan yakni PT (31) asal Bangkalan dan SA (26) dari Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan mereka ditangkap setelah beraksi beraksi di Jalan Raya Jemursari. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (30/9) lalu.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Setiap beraksi mereka berkeliling mencari ruko yang tutup dan sepi dari penjagaan. Mencurinya dengan cara merusak gembok ruko," jelas Kompol Mirzal, Jumat (1/10/2021).

Setelah gembok berhasil dirusak, PT masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga sedangkan SA berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar ruko.

"Selesai melakukan pencurian, SA diminta menjemput PT kemudian melarikan diri," ujar dia.

Perbuatan pelaku tertangkap kamera CCTV yang berada di dalam ruko saat mengambil ponsel. Pemilik ruko Kristian Sugiharto yang menyadari hal itu melaporkan pencurian itu ke polisi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Berbekal CCTV dari ruko kami kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku," kata dia.

Mirzal kemudian menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra dan Kasubnit Ipda Achmad Fadhil untuk menangkap kedua pelaku. Tidak sulit menemukan mereka berdua lantaran pernah menjadi residivis.

"Wajah kedua pelaku sudah dikenal. PT residivis kasus bobol rumah pada 2019, sedangkan SA residivis curanmor pada 2014," beber dia.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan terhadap PT dan SA.

"Kami beri tindakan tegas tembak di kaki, karena pelaku berusaha kabur," tegasnya sambil menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari hasil penyidikan kedua tersangka tak hanya melakukan aksinya di Surabaya, keduanya pernah berhasil menggasak barang berharga di ruko wilayah Banyumas, Jawa Tengah sebanyak dua kali. ge

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU