Terungkap, Sejumlah Aturan Hambat Kinerja BUMD di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 20:39 WIB

Terungkap, Sejumlah Aturan Hambat Kinerja BUMD di Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah problematika tentang peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikupas tuntas melalui Forum Group Discussion (FGD) digelar Pokja Wartawan Indrapura. Dengan mengusung tema 'Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Mendukung Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur' hasil diskusi ini akan dibawa kepada DPRD Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur untuk dijadikan pertimbangan program kerja tahun 2023 mendatang. 

Ketua Pokja Wartawan Indrapura Riko Abdiono mengatakan dari hasil komunikasi dengan Komisi C DPRD Jatim, pihaknya menyampaikan target dividen PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari BUMD kurang besar alias bisa di optimalkan lagi. Pasalnya pertumbuhan ekonomi Jawa Timur cukup tinggi dari rata-rata Nasional. Terlebih, secara PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) atau perputaran transaksi ekonomi Jawa Timur selalu diatas Rp 2000 Triliun.  

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

"Namun Komisi C mengatakan susah karena kendala yang dialami BUMD ini terlalu banyak, mulai dari teknis hingga regulasinya. Kita berharap kendala itu segera dicarikan solusi. Syukur-syukur tercetus ide-ide out of the box untuk optimalisasi PAD dari sektor BUMD,” cetus Wartawan Harian Surabaya Pagi ini dalam sambutannya membuka FGD di Resto Makan Time, Surabaya (27/12/2022).

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, antara lain Direktur Utama PT PWU (BUMD) Jatim Erlangga Satriagung, Akademisi dari FEB Universitas Airlangga Gigih Prihantono SE MSE dan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim.  

Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengakui ada beberapa kendala dalam pengelolaan BUMD. Terutama dari segi regulasi atau aturan dari pemerintah pusat maupun daerah. Pertama adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 94 ayat 4 yang menyatakan dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi (KSO). Sistem KSO ini, cenderung banyak dihindari oleh pengusaha swasta ketika melakukan kerjasama bisnis dengan BUMD. "Regulasi di PP tersebut selain KSO, tidak boleh. Padahal selama ini kerjasama aset sebagai salah satu akselerasi BUMD bentuknya bisa lewat Kerja sama Pemanfaatan, BOT (Build operate Transfer) dan sebagainya," terangnya.

Kendala kedua adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan, hanya aset BUMD yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal. 

Ketiga, Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. "Akibat pasal tersebut, saat BUMD membutuhkan modal kerja untuk pengembangan bisnis, perbankan tidak ada yang mau, nah ini jadi problem kami untuk bisa meningkatkan omset maupun laba," sebutnya.   

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Jika diperbolehkan, Erlangga mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2. Kemudian review Perda No 8 Tahun 2019. 

Lebih lanjut Erlangga juga menyampaikan solusi out of the box terkait permodalan. Terutama ketika Pemerintah Provinsi tidak sanggup lagi memberikan tambahan penyertaan modal. Yaitu, melepas sebagian saham milik Pemprov Jatim di BUMD. Namun tetap menjaga kepemilikan saham mayoritas (saham pengendali) sesuai aturan. Dimana saham pengendali untuk BUMD memiliki minimal 51%.  "Selama ini kepemilikan saham pemerintah 99% di semua BUMD. Taruhlah 40% sahamnya dilepas ke investor atau swasta profesional maka Pemprov masih memiliki 60% saham dan tetap menjadi pengendali utama," cetus mantan Ketua Kadin Jatim ini. "Dengan demikian, BUMD mendapat suntikan modal non APBD dan dapat bekerja lebih optimal lagi," sebutnya.

Sementara itu akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Gigih Prihantono mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 menyebutkan konstitusi menginginkan peran BUMD sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai bagi perekonomian daerah. Selain itu ada juga tiga hal yang kerap menjadi isu BUMD yakni inefisiensi usaha, inefisiensi birokrasi dan underutilized asset. Mengingat dari data yang ada hingga 2021, setoran rata-rata PAD Jatim dari BUMD mencapai 3,38 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51 persen. 

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

"Dari setoran tersebut omzetnya mencapai 11,69 persen dan laba 12,42 persen. Dan multiplier effect BUMD Jatim mengalami peningkatan. Rasio belanja modal dan rasio penyertaan modal kita masih sangat rendah. Kalau ini rendah bagaimana kita bisa meningkatkan ekonomi,” jelas Gigih yang juga mengusulkan agar pemprov Jatim berani membentuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) khusus membidangi BUMD agar lebih fokus. "Di provinsi lain, BUMD sudah diurus sendiri oleh OPD khusus membidangi BUMD. di Jatim ini BUMD masih di bawah Biro Perekonomian," tandasnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim mengatakan potensi yang dimiliki BUMD cukup besar namun goodwil pemerintah dalam belanja modal untuk mensupport BUMD terlalu kecil. Sehingga potensi tersebut tidak tergarap maksimal.

"Contohnya Jatim memiliki PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan core bisnis bidang migas. Harusnya PT PJU lebih memiliki inovasi membuka obligasi maupun kerjasama operasi untuk proyek pipanisasi atau membuka SPBU dengan kolaborasi BUMD Jatim yang lain,” katanya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU