Tiga Oknum Polisi Diduga Terima Setoran dari Bandar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 21:44 WIB

Tiga Oknum Polisi Diduga Terima Setoran dari Bandar Sabu

i

Tes urine yang dilakukan Polrestabes Surabaya beberapa waktu yang lalu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polri tak henti-hentinya menyuarakan memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Namun, upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba terbilang tak mudah. Pasalnya, ada saja anggota polisi yang terlibat dalam pengedaran dan penggunaan narkoba.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Seperti pemberitaan yang ramai diperbincangkan di sejumlah media beberapa waktu yang lalu, oknum kasat narkoba di Jawa Barat bersama 11 anggota diamankan karena penggunaan narkoba jenis sabu. Oknum kasat  tersebut positif memakai sabu setelah dilakukan pemeriksaan urin. Tak ayal, selain pemecatan ia pun harus meringkuk ke dalam jeruji besi.

Tak hanya di Jawa Barat, di Surabaya juga ada oknum polisi yang terlibat dengan jaringan narkoba. Baru-baru ini, Paminal Mabes Polri mengamankan 3 orang oknum polisi diduga terlibat jaringan bandar narkoba.

Diduga 3 oknum polisi yang disebut dari Polsek Simokerto itu menerima setoran (fee) dari salah seorang bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, Paminal Mabes Polri saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota yang bersangkutan di lingkungan Polda Jatim.

"Mereka (Paminal Mabes,red), terkait dugaan adanya beberapa anggota dari Polda Jatim diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan saat ini masih di dalami gabungan," terang Gatot Repli, Selasa (9/3/2021).

Dari informasi di internal kepolisian yang dihimpun Surabaya Pagi, ketiga oknum polisi nakal tersebut bertugas di Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. “Kanit dan dua anggota Reskrim Polsek Simokerto. Infonya terima setoran dari bandar narkoba. Informasinya, diamankan Paminal Mabes Polri dibackup Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Namun, kabar diamankannya salah satu perwira Polsek Simokerto itu dibantah Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. "Bukan (perwira) tetapi, dua anggota Unit Reskrim (Polsek Simokerto) dan satu anggota Unit Reskrim Bubutan," tegas Hartoyo.

Saat ditanya pangkat oknum polisi yang ditangkap tersebut, Hartoyo tidak merinci. “Saya ndak peduli mau dia perwira, brigadir. Oknum, kalau dia terlibat dengan dia menerima kan dia melidungi (bandar narkoba). Harusnya kan dia mengungkap,” tegasnya.

 

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Terlibat

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Tak hanya itu, selain tiga oknum polsek tersebut juga ada satu lagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial HR yang turut diperiksa. "Ada juga yang diperiksa. Inisial HR dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu bandar dari Pragoto cepunya HR juga," ujar salah satu sumber yang tak ingin namanya disebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jonny Eddison Isir memastikan jika tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan tegas bagi oknum polisi yang terlibat dengan peredaran narkotika.

“Benar, ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang menginstruksikan agar menindakan apabila ada oknum anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” kata Isir.

Saat ini ketiga oknum tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Nantinya para oknum ini akan diancam pemberhentian tidak hormat dan juga mengikuti sidang pidana terlebih dahulu di pengadilan.

 

Diungkap dari Pengedar

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Adanya dugaan oknum petugas kepolisian mendapat suap dari bandar dan pengedar narkoba, juga terungkap di dalam keterangan yang dilontarkan dua pengedar narkoba Ali Usman (30) warga Sidotopo dan Taufik alias Opik (40) warga jalan Bolodewo Surabaya yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya diamankan setelah polisi mengamankan bandar besar jaringan Sumatera bernama Ahmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Salah satu tersangka Ali Usman  mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota setiap bulannya,” aku pelaku Usman.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 poket plastik klip berisi sabu berat 11 gram, bekas sabu seberat 0,3 gram, 42 butir pil yang di duga jenis ekstasi, plastik klip yang berisi sabu dengan berat 1,11 gram, 0,60 gram, pipet kaca ada sabu seberat 1,52 gram.

Ditemukan pula, uang tunai Rp. 198 juta, 7 ATM, akses apartemen, KTP palsu, key BCA, 7 buah HP dan sepeda motor Vespa warna Kuning, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio Putih, sebuah tempat permen doublemint, 5 sekrop sedotan plastik, gunting dan timbangan elektrik. nt/fm/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU