SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah toko listrik di kawasan Manyar Gresik ditindak Satpol PP Gresik. Bagaimana tidak, toko listrik tersebut tak hanya menjual peralatan listrik melainkan juga menjual minuman keras.
Tim penegak Perda itu mendatangi toko listrik yang juga menjajakan miras di Desa Roomo, kecamatan Manyar, Gresik.
Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo
99 botol miras di dalam toko yang disembunyikan di balik tumpukan kardus barang yang dijual, diamankan petugas.
"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merek dan melakukan penindakan," terang Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, penjualan miras itu melanggar Perda nomor 15 tahun 2002 Jo Pasal 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa
Pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.
"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN
Editor : Moch Ilham