Ahli Waris AH Nasution Gugat Kementrian PUPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Des 2018 09:21 WIB

Ahli Waris AH Nasution Gugat Kementrian PUPR

SURABAYAPAGI.com, Cirebon - Anak sekaligus ahli waris pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution menggugat sejumlah pihak dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pada sidang kedua yang digelar di PN Cirebon Selasa 4 Desember 2018 itu, Hendrianti Sahara Nasution menggugat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon. Gugatan dilayangkan atas penggunaan tanah AH Nasution yang dipakai untuk jalan dan trotoar tanpa ganti rugi di Kota Cirebon. Selain menggugat tergugat I, II, dan III, notaris Nani Susanti juga ikut digugat sebagai turut tergugat. Melalui kuasa hukumnya, Hendrianti menggugat Kementrian PUPR agar memberikan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 6,58 miliar, dengan perincian sebesar Rp 5,58 miliar atas ganti kerugian material dan Rp 1 miliar atas kerugian immaterial. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Junaedi itu sedianya mengagendakan pemeriksaan persidangan. Namun karena tidak semua pihak yang mewakili tergugat memenuhi persyaratan, sidang pemeriksaan pun ditunda. Menurut kuasa hukum Hendrianti, Zulfikri Lubis, saat ini tanah dengan dua sertifikat HGB atas nama AH Nasution dengan nomor 1014 dan 1017 seluas total 558 meter persegi, telah menjadi jalan dan trotoar di Jalan Banteng Kota Cirebon. Perubahan peruntukan tanah tersebut sebagai akibat proyek pelebaran jalan yang dilakukan Kementrian PUPR di jalan nasional itu pada tahun 1998-1999, tanpa ada pemberian ganti rugi sama sekali, kata Zulfikri. Zulfikri mengatakan, kliennya baru mengetahui bahwa almarhum ayahnya memiliki tanah di Kota Cirebon, setelah turut tergugat, notaris Nani Susanti, mengembalikan dua sertifikat HGB pada 9 April 2015. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dua sertifikat tersebut dititipkan kepada Soenarjo Gondokusumo pada tahun 1980. Oleh almarhum Soenarjo dan melalui surat kuasa AH Nasution, kedua sertifikat itu kemudian dititipkan kepada Nani Susanti. Padahal menurutnya, sesuai ketentuan, Nani seharusnya langsung mengembalikan kedua sertifikat begitu Soenarjo, sebagai pemberi mandat, meninggal pada 2001. Karena masa berlaku kedua SHGB itu habis pada tahun 2000, klien kami kemudian mengajukan permohonan pengukuran dan perpanjangan HGB ke BPN Kota Cirebon, ujarnya. Ternyata, lanjut dia, melalui surat pada April 2016, BPN menyampaikan informasi bahwa bidang tanah tersebut telah dipergunakan untuk trotoar dan Jalan Benteng sebagai jalan nasional. Dia menjelaskan bahwa upaya hukum tersebut terpaksa dilakukan kliennya sebagai upaya terakhir. Sebab, berbagai usaha dari mulai menyurati berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo, dan sejumlah perundingan tidak membawa hasil. Asban Sibagariang, penasihat hukum lainnya mengungkapkan, secara prinsip melalui surat-suratnya, pihak Kementrian PUPR mengakui status tanah tersebut atas nama AH Nasution dan belum memberikan ganti rugi. Sehingga satu-satunya proses yang bisa melegalkan pemberian ganti rugi adalah keputusan pengadilan melalui proses hukum gugatan, katanya. RnKementrian PUPR

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU